KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 Januari 2020, Pemerintah resmi menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan sebesar 100%. Kenaikan iuran tersebut berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja. Penyesuaian tarif iuran bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan. Kenaikan tarif BPJS Kesehatan ini menjadi salah satu tantangan bagi industri yang berhubungan dengan kesehatan di tahun ini. Menanggapi hal ini, Direktur PT Itama Ranoraya Tbk (IRRA) Pratoto S Raharjo mengatakan kenaikan tarif iuran BPJS tidak terlalu berpengaruh signifikan terhadap kinerja IRRA. Sebab, emiten yang bergerak di bidang pengadaan alat kesehatan ini menyasar tender (pengadaan barang) dari pemerintah seperti puskesmas dan BKKBN serta Palang Merah Indonesia (PMI). Baca Juga: Kinerja Jauh dari Harapan, IRRA Impor Alat Infus dari India
Banyak tantangan di tahun 2020, Itama Ranoraya (IRRA) buka peluang revisi target
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 Januari 2020, Pemerintah resmi menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan sebesar 100%. Kenaikan iuran tersebut berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja. Penyesuaian tarif iuran bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan. Kenaikan tarif BPJS Kesehatan ini menjadi salah satu tantangan bagi industri yang berhubungan dengan kesehatan di tahun ini. Menanggapi hal ini, Direktur PT Itama Ranoraya Tbk (IRRA) Pratoto S Raharjo mengatakan kenaikan tarif iuran BPJS tidak terlalu berpengaruh signifikan terhadap kinerja IRRA. Sebab, emiten yang bergerak di bidang pengadaan alat kesehatan ini menyasar tender (pengadaan barang) dari pemerintah seperti puskesmas dan BKKBN serta Palang Merah Indonesia (PMI). Baca Juga: Kinerja Jauh dari Harapan, IRRA Impor Alat Infus dari India