KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Hatten Bali Tbk (WINE) akan melakukan penyesuaian harga produk menyusul keputusan pemerintah terkait kenaikan tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol. Penyesuaian tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 160 Tahun 2023 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol. Direktur Keuangan dan Sekretaris Perusahaan PT Hatten Bali Tbk (WINE), Ketut Sumarwan mengatakan, akan melakukan perubahan harga untuk menyesuaikan tarif cukai yang baru.
"Namun saat ini kami sedang menghabiskan stok cukai yang lama. Penyesuaian harga akan dilakukan setelah produk dengan cukai baru dipasarkan," kata Ketut saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (4/1).
Baca Juga: HPP Industri Alkohol Terkerek Kenaikan Tarif Cukai, Simak Rekomendasi Analis Penyesuaian tarif cukai ini akan menyebabkan kenaikan harga pokok penjualan (HPP). Namun, kenaikan HPP ini tidaklah sebesar persentase kenaikan cukai karena cukai hanya salah satu komponen dari HPP. "Selain itu, kami juga memerlukan tambahan modal kerja untuk pembelian cukai dengan tarif baru karena pembayaran harus dilakukan di depan," tuturnya. Ketut bilang, kenaikan tersebut tidak terlalu berdampak terhadap operasional WINE.
Ia yakin, penyesuaian harga jual tidak akan banyak berpengaruh ke permintaan. "Tidak akan berpengaruh pada demand dan prospek pasar karena market share terbesar kami adalah turis asing yang tidak terlalu price sensitive," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat