KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain berencana mengenakan cukai untuk cairan rokok elektrik (vape), pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga berencana untuk menaikkan tarif cukai alkohol berlaku 2018 mendatang. Rencana ini menyusul kenaikan tarif cukai hasil tembakau dengan rata-rata 10,04% untuk tahun depan. Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Tarif Cukai, Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Sunaryo menyatakan, pemerintah masih mengkaji tarif baru cukai alkohol yang akan dikenakan. Yang jelas, kenaikan tarif tersebut mempertimbangkan aspek mikro maupun aspek makro. "Ada sisi mikro, dari perusahaan (penjualannya) san ada dari sisi makro, yaitu inflasinya," kata Sunaryo kepada KONTAN, Jumat (3/11).
Tarif cukai alkohol pertimbangkan faktor ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain berencana mengenakan cukai untuk cairan rokok elektrik (vape), pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga berencana untuk menaikkan tarif cukai alkohol berlaku 2018 mendatang. Rencana ini menyusul kenaikan tarif cukai hasil tembakau dengan rata-rata 10,04% untuk tahun depan. Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Tarif Cukai, Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Sunaryo menyatakan, pemerintah masih mengkaji tarif baru cukai alkohol yang akan dikenakan. Yang jelas, kenaikan tarif tersebut mempertimbangkan aspek mikro maupun aspek makro. "Ada sisi mikro, dari perusahaan (penjualannya) san ada dari sisi makro, yaitu inflasinya," kata Sunaryo kepada KONTAN, Jumat (3/11).