Tarif cukai hasil tembakau akan naik di atas 10%, begini prospek saham rokok



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menaikkan tarif cukai hasil tembakau di atas 10% atau double digit pada tahun 2020. Ini sejalan dengan kesepakatan pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang menaikkan target penerimaan cukai menjadi Rp 180,53 triliun atau tumbuh 9% secara tahunan.

Analis RHB Sekuritas Michael Wilson Setjoadi memprediksi, kenaikan tarif cukai rokok tahun depan hanya akan berkisar 10%-12%. Menurut dia, kenaikan ini masih di batas normal sehingga masih positif untuk industri rokok.

Analis Samuel Sekuritas Yosua Zisokhi menambahkan, sejak 2010, setiap ada kenaikan tarif cukai rokok, pendapatan emiten rokok tetap tumbuh dan margin keuntungan relatif terjaga. 


Baca Juga: Rencana pemerintah naikkan cukai rokok dinilai akan hancurkan petani tembakau

“Hal ini dikarenakan emiten cenderung menaikkan harga rokoknya secara bertahap,” kata dia saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (4/9).

Menurut dia, emiten rokok juga akan mengerek harga jualnya jika tarif cukai jadi naik. Ia memprediksi, kenaikan average selling price (ASP) rokok tahun depan akan sedikit lebih rendah dibanding kenaikan tarif cukai rokok, dengan catatan harga bahan baku tidak fluktuatif.  

Sementara itu, Michael memprediksi, pemain rokok akan menaikkan ASP dalam kisaran 6%-8%.

Meskipun harga jual bakal naik, Yosua melihat emiten rokok akan tetap dapat menjaga kinerjanya. Pasalnya, perubahan harga tidak terlalu mempengaruhi jumlah produk yang diminta oleh pasar alias bersifat inelastis. Dengan begitu, volume penjualan rokok juga akan tetap terjaga.

Kalaupun emiten rokok menaikkan harga jual produknya, menurut Yosua, pengguna rokok yang keberatan dengan kenaikan harga tersebut akan beralih ke jenis rokok dengan harga yang lebih murah. 

Editor: Herlina Kartika Dewi