KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menaikkan tarif cukai hasil tembakau di atas 10% atau double digit pada tahun 2020. Ini sejalan dengan kesepakatan pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang menaikkan target penerimaan cukai menjadi Rp 180,53 triliun atau tumbuh 9% secara tahunan. Analis RHB Sekuritas Michael Wilson Setjoadi memprediksi, kenaikan tarif cukai rokok tahun depan hanya akan berkisar 10%-12%. Menurut dia, kenaikan ini masih di batas normal sehingga masih positif untuk industri rokok. Analis Samuel Sekuritas Yosua Zisokhi menambahkan, sejak 2010, setiap ada kenaikan tarif cukai rokok, pendapatan emiten rokok tetap tumbuh dan margin keuntungan relatif terjaga.
Tarif cukai hasil tembakau akan naik di atas 10%, begini prospek saham rokok
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menaikkan tarif cukai hasil tembakau di atas 10% atau double digit pada tahun 2020. Ini sejalan dengan kesepakatan pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang menaikkan target penerimaan cukai menjadi Rp 180,53 triliun atau tumbuh 9% secara tahunan. Analis RHB Sekuritas Michael Wilson Setjoadi memprediksi, kenaikan tarif cukai rokok tahun depan hanya akan berkisar 10%-12%. Menurut dia, kenaikan ini masih di batas normal sehingga masih positif untuk industri rokok. Analis Samuel Sekuritas Yosua Zisokhi menambahkan, sejak 2010, setiap ada kenaikan tarif cukai rokok, pendapatan emiten rokok tetap tumbuh dan margin keuntungan relatif terjaga.