Tarif cukai hasil tembakau bakal naik tahun depan, begini respon Gudang Garam (GGRM)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Gudang Garam Tbk (GGRM, anggota indeks Kompas100 ini) merespons rencana pemerintah untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada 2020. Direktur GGRM Heru Budiman mengatakan, akan mengikuti saja ketentuan pemerintah tersebut.

Apalagi, menurut dia, produsen rokok sudah beberapa kali mengalami kenaikan tarif cukai hasil tembakau, yakni sebanyak 10%, 11%, hingga 15%.

Meskipun begitu, ia tidak memungkiri bahwa kenaikan tarif cukai hasil tembakau ini akan meningkatkan beban perusahaan. "Kalau kami tidak adjust harga, maka akan menggerus keuntungan,” kata dia di Jakarta, Selasa (27/8).


Baca Juga: Volume industri turun, penjualan Gudang Garam (GGRM) justru naik

Oleh karena itu, jika sudah ada keputusan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau, GGRM akan menaikkan harga jual rokok tapi secara bertahap. Pasalnya, GGRM juga akan melihat perkembangan daya beli masyarakat terlebih dahulu. “Kalau daya beli tidak terjadi perkembangan yang hebat, kami juga tidak berharap menaikkan harga seenak-enaknya,” ucap Heru.   

Menurut dia, GGRM akan lebih memperhatikan daya beli masyarakat di kalangan bawah. Alasannya, konsumen rokok dari kalangan atas tidak terlalu bermasalah dengan kenaikan harga rokok.

Baca Juga: GAPPRI pesimistis prospek penjualan rokok, penerimaan cukai bisa terancam

Sebelumnya, berdasarkan catatan Kontan.co.id, penerimaan cukai hasil tembakau di tahun 2020 diproyeksikan bakal berkontribusi 95,9% atau setara Rp 171,9 triliun dari total proyeksi penerimaan cukai keseluruhan, yakni Rp 179,3%. Angka tersebut naik 8,18% dibanding outlook penerimaan tahun 2019 sebanyak Rp 158,9 triliun.

Kepala Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nasruddin Joko Suryono menegaskan, hal yang menyebabkan naiknya target pendapatan cukai antara lain adanya penyesuaian tarif cukai hasil tembakau dan dilanjutkannya program penertiban cukai berisiko tinggi.

Baca Juga: Sejumlah pihak mendesak pemerintah batalkan kebijakan diskon harga rokok

Meksipun begitu,  Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengungkapkan belum menentukan persentase tarif cukai hasil tembakau.

Alasannya, skema penerimaan cukai tembakau dan cukai lainnya masih dalam pembahasan internal. Namun tidak menuntut kemungkinan akan ada pelebaran lahan penerimaan cukai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto