KONTAN.CO.ID - Pemerintah akan mengumumkan kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau September mendatang. Tarif cukai hasil tembakau yang baru tersebut, akan berlaku mulai awal tahun depan. Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Heru Pambudi mengatakan, besaran kenaikan tarif cukai hasil tembakau akan diumumkan bulan depan, jauh sebelum diimplementasikan. Hal ini dilakukan agar memberikan kesempatan kepada industri untuk melakukan penyesuaian. "Ini memberikan kesempatan para industri untuk bisa menyesuaikan dengan tarif yang baru," kata Heru saat konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan (Kemkeu), Senin (21/8).
Tarif baru cukai hasil tembakau dirilis September
KONTAN.CO.ID - Pemerintah akan mengumumkan kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau September mendatang. Tarif cukai hasil tembakau yang baru tersebut, akan berlaku mulai awal tahun depan. Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Heru Pambudi mengatakan, besaran kenaikan tarif cukai hasil tembakau akan diumumkan bulan depan, jauh sebelum diimplementasikan. Hal ini dilakukan agar memberikan kesempatan kepada industri untuk melakukan penyesuaian. "Ini memberikan kesempatan para industri untuk bisa menyesuaikan dengan tarif yang baru," kata Heru saat konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan (Kemkeu), Senin (21/8).