KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membatalkan rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau untuk tahun 2019. Kebijakan cukai rokok tahun depan masih menggunakan regulasi yang sama dengan tahun ini. Dus, pembatalan rencana tersebut berpotensi mengganggu kinerja penerimaan negara dari cukai tahun depan Rp 165,5 triliun yang tumbuh 6,43% dari outlook pencapaian tahun ini Rp 155,5 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan tarif cukai tahun depan sama seperti tahun ini usai mengikuti rapat terbatas tentang cukai di Istana Bogor, Jumat (2/11). Jumlah pengelompokan jenis hasil tembakau maupun layer kena cukai juga sama.
Tahun ini, jenis hasil tembakau kena cukai terdiri dari tiga kelompok. Kemudian, jumlah itu terbagi menjadi 10 layer kena cukai. Padahal, sejak pertengahan tahun ini Kemkeu sudah merencanakan penaikkan tarif cukai rokok. Saat itu, usulan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 10%. Bahkan, Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) Kemkeu pernah menginfokan akan mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok 2019 pada 12 November 2019. Jumlah layer juga akan berkurang menjadi delapan. Sesuai dengan road map struktur tarif cukai hasil tembakau, jumlah layer mulai berkurang sejak tahun 2018 dari sebelumnya 12 menjadi 10, kemudian hingga tahun 2021 menjadi 5 layer saja. Penyederhanaan jumlah layer merupakan strategi untuk optimalisasi penerimaan negara. Namun, Sri Mulyani enggan menjelaskan alasan pembatalan rencana kenaikan tarif cukai rokok. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemkeu juga menutup informasi. "Iya betul (keputusannya). Tapi, nanti informasi kebijakannya akan satu pintu saja dari Kementerian Keuangan," jelas Kepala Subdirektorat Jenderal (Kasubdit) Humas Bea Cukai, Deni Surjantoro.