Tarif cukai hasil tembakau tahun 2021 naik, bagaimana dengan rokok elektrik



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah menetapkan tarif cukai hasil tembakau tahun 2021 naik 12,5%. Sedangkan tarif cukai rokok elektrik yang masuk dalam komponen cukai hasil pengelolaan tembakau lainnya (HPTL) tahun depan tidak naik. Dus, tahun depan tarif cukai rokok elektrik yang digunakan masih sama yakni 57%.

Maklum, tarif cukai rokok elektrik tidak naik akibat mandat dalam Pasal 5 Undang-Undang (UU) tentang Cukai Tahun 2007 memberikan batas maksimal tarif cukai sebesar 57%. Makanya, sejak 2017 tarif cukai rokok elektrik masih sama. Dus, jika pemerintah ingin menaikan tarif cukai HPTL ke depan, perlu mengubah UU yang berlaku sebelumnya.

Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andrianto mengatakan pihaknya sangat bersyukur tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) rokok elektrik tahun depan tidak naik. “Artinya industri kami yang masih kecil ini masih memiliki kesempatan untuk berkembang,” kata Aryo kepada Kontan.co.id, Sabtu (19/12).


Aryo menyakini, bahwa Kementrian Keuangan (Kemenkeu) selaku otoritas fiskal sudah memperhitungkan banyak aspek dalam menentukan kebijakannya. “Kami selalu percaya keputusan pemerintah memenuhi azas keadilan dan keseimbangan,” ujar Aryo.

Peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial (PPKJS) Universitas Indonesia (UI) Renny Nurhasana menambahkan meski tarif cukai rokok elektrik sudah mentok, seharusnya pemerintah dapat mengendalikan konsumsi rokok elektrik dengan menaikan tarif HJE. 

Menurutnya, HJE adalah cara yang paling tepat untuk menurunkan tingkat konsumsi rokok, karena ini yang akhirnya menentukan besaran harga di pasar. Sementara Renny melihat banyak rokok elektrik impor yang dijual online masih kecolongan oleh pemerintah. Harganya pun relatif lebih murah dan bisa dijangkau oleh anak-anak.

Baca Juga: Tarif cukai rokok elektrik tahun depan tidak naik

“Setelah yang mengurus rokok yang konvesiaonal, yang HPTL ini jangan sampai ketinggalan, karena tidak kalah bahayanya, pemerintah harus cepat bergerak sebelum berkembang lebih pesat,” kata Renny kepada Kontan.co.id, Minggu (20/12). 

Berdasarkan riset PPKJS UI, permasalahan dari penggunaan rokok elektronik adalah adanya persepsi bahwa rokok elektronik lebih sehat ataupun merupakan alat berhenti untuk perokok konvensional bukti penelitian tidak mendukung persepsi tersebut. 

Nah, hasil penelitiannya menunjukkan bahwa terdapat dampak buruk dari penggunaan rokok elektronik baik dual user maupun single user alternatif terbaik bagi perokok konvensional adalah berhenti merokok dibandingkan berpindah menjadi perokok elektronik. 

“Dikarenakan sifat rokok elektronik dan rokok konvensional adalah komplemen, maka kebijakan kenaikan harga rokok elektronik maupun konvensional merupakan salah satu solusi untuk menurunkan prevalensi sekaligus dual user,” ujar Renny.

Sebagai info, kebijakan cukai dan HJE HPTL tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Kebijakan tarif cukai ini mulai berlaku per tanggal 1 Februari 2021.

Secara rinci, besaran HJE minimum masih sama yakni untuk ekstrak dan esens tembakau berupa batang sebesar Rp 1.350 per batang, cartridge senilai Rp 30.000 per cartridge, kapsul seharga Rp 1.350 per kapsul, dan cairan untuk rokok elektrik yakni Rp 666 per milliliter. Dus, keempat komponen rokok elektrik inilah tetap menggunakan tarif cukai sebesar 57% di tahun 2021.

Selanjutnya: Dampak Positif Kenaikan Cukai Rokok

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto