KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan tarif cukai hasil tembakau tahun 2021 naik 12,5%. Sedangkan tarif cukai rokok elektrik yang masuk dalam komponen cukai hasil pengelolaan tembakau lainnya (HPTL) tahun depan tidak naik. Dus, tahun depan tarif cukai rokok elektrik yang digunakan masih sama yakni 57%. Maklum, tarif cukai rokok elektrik tidak naik akibat mandat dalam Pasal 5 Undang-Undang (UU) tentang Cukai Tahun 2007 memberikan batas maksimal tarif cukai sebesar 57%. Makanya, sejak 2017 tarif cukai rokok elektrik masih sama. Dus, jika pemerintah ingin menaikan tarif cukai HPTL ke depan, perlu mengubah UU yang berlaku sebelumnya. Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andrianto mengatakan pihaknya sangat bersyukur tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) rokok elektrik tahun depan tidak naik. “Artinya industri kami yang masih kecil ini masih memiliki kesempatan untuk berkembang,” kata Aryo kepada Kontan.co.id, Sabtu (19/12).
Tarif cukai hasil tembakau tahun 2021 naik, bagaimana dengan rokok elektrik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan tarif cukai hasil tembakau tahun 2021 naik 12,5%. Sedangkan tarif cukai rokok elektrik yang masuk dalam komponen cukai hasil pengelolaan tembakau lainnya (HPTL) tahun depan tidak naik. Dus, tahun depan tarif cukai rokok elektrik yang digunakan masih sama yakni 57%. Maklum, tarif cukai rokok elektrik tidak naik akibat mandat dalam Pasal 5 Undang-Undang (UU) tentang Cukai Tahun 2007 memberikan batas maksimal tarif cukai sebesar 57%. Makanya, sejak 2017 tarif cukai rokok elektrik masih sama. Dus, jika pemerintah ingin menaikan tarif cukai HPTL ke depan, perlu mengubah UU yang berlaku sebelumnya. Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andrianto mengatakan pihaknya sangat bersyukur tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) rokok elektrik tahun depan tidak naik. “Artinya industri kami yang masih kecil ini masih memiliki kesempatan untuk berkembang,” kata Aryo kepada Kontan.co.id, Sabtu (19/12).