KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok untuk tahun depan. Kabarnya pengumuman tersebut akan diumumkan pada Oktober 2021. Akan tetapi, hingga saat ini pemerintah belum juga mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok tersebut. Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pihaknya saat ini masih dalam proses peninjauan di internal pemerintah dan rencananya pada akhir Oktober bisa diselesaikan. Artinya, diperkirakan kenaikan tarif cukai ini akan diumumkan pada November 2021. “Mengenai tarif cukai ini masih kita review di internal pemerintah dan insyaAllah bulan ini bisa kita selesaikan oleh pimpinan dengan kebijakan yang tentunya sejalan dengan kebijakan di 2022,” kata Askolani dalam konferensi pers APBN KITA, Senin (25/10).
Tarif cukai hasil tembakau untuk tahun depan masih dalam tahap pembahasan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok untuk tahun depan. Kabarnya pengumuman tersebut akan diumumkan pada Oktober 2021. Akan tetapi, hingga saat ini pemerintah belum juga mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok tersebut. Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pihaknya saat ini masih dalam proses peninjauan di internal pemerintah dan rencananya pada akhir Oktober bisa diselesaikan. Artinya, diperkirakan kenaikan tarif cukai ini akan diumumkan pada November 2021. “Mengenai tarif cukai ini masih kita review di internal pemerintah dan insyaAllah bulan ini bisa kita selesaikan oleh pimpinan dengan kebijakan yang tentunya sejalan dengan kebijakan di 2022,” kata Askolani dalam konferensi pers APBN KITA, Senin (25/10).