KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) mengapresiasi pemerintah yang membuat regulasi untuk mengatur industri rokok elektrik (vape atau e-cigarette) melalui tarif cukai likuid vape. Namun, APVI menilai tarif yang akan dikenakan pemerintah sebesar 57% di 1 Juli 2018 terlalu tinggi. Ketua Humas APVI Rhomedal Aquino mengatakan, tarif cukai tersebut terlalu besar dan sangat memberatkan. Sebab, sebagian industri yang bermain pada bisnis ini merupakan industri kreatif dan industri kecil menengah. "Kalau tarif 57%, bisa membunuh industri," kata Rhomedal kepada Kontan.co.id, Selasa (9/1).
Tarif cukai likuid vape idealnya 10%-15%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) mengapresiasi pemerintah yang membuat regulasi untuk mengatur industri rokok elektrik (vape atau e-cigarette) melalui tarif cukai likuid vape. Namun, APVI menilai tarif yang akan dikenakan pemerintah sebesar 57% di 1 Juli 2018 terlalu tinggi. Ketua Humas APVI Rhomedal Aquino mengatakan, tarif cukai tersebut terlalu besar dan sangat memberatkan. Sebab, sebagian industri yang bermain pada bisnis ini merupakan industri kreatif dan industri kecil menengah. "Kalau tarif 57%, bisa membunuh industri," kata Rhomedal kepada Kontan.co.id, Selasa (9/1).