KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memungut cukai likuid rokok elektrik (vape atau e-cigarette) yang mengandung tembakau sebesar 57% mulai Juli tahun ini. Pemerintah menilai, tarif tersebut masih dalam kisaran yang wajar. Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Tarif Cukai Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu Sunaryo mengatakan, tarif cukai yang dikenakan untuk likuid e-cigarette di suatu negara berbeda-beda sesuai dengan kepentingan negara tersebut. Menurutnya, tarif yang akan dipungut pemerintah lebih rendah dibanding negara lain, tetapi juga lebih tinggi dibanding negara lain.
Tarif cukai likuid vape Indonesia di bawah Rusia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memungut cukai likuid rokok elektrik (vape atau e-cigarette) yang mengandung tembakau sebesar 57% mulai Juli tahun ini. Pemerintah menilai, tarif tersebut masih dalam kisaran yang wajar. Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Tarif Cukai Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu Sunaryo mengatakan, tarif cukai yang dikenakan untuk likuid e-cigarette di suatu negara berbeda-beda sesuai dengan kepentingan negara tersebut. Menurutnya, tarif yang akan dipungut pemerintah lebih rendah dibanding negara lain, tetapi juga lebih tinggi dibanding negara lain.