JAKARTA. Pemerintah tidak akan mengenakan tarif tunggal untuk cukai minuman bersoda. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, kemungkinan tarif cukai memakai sistem golongan.Hanya, pemerintah belum memutuskan sistem golongan tarif itu. Bambang mengaku masih mengkaji sistem tarif cukai bagi minuman bersoda ini. Yang jelas, Bambang bilang golongan tarif cukai minuman bersoda ini akan dilihat dari harganya. "Ini seperti (cukai) rokok," ungkapnya, Senin (4/2).Pemerintah juga menepis anggapan pengenaan cukai minuman berkarbonasi dan berpemanis justru akan menurunkan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) akibat penurunan konsumsi. Bambang berdalih, konsumen minuman berkarbonasi dan berpemanis rata-rata adalah masyarakat kelas menengah ke atas.Menurutnya, kelompok masyarakat menengah atas ini tidak akan mengurangi konsumsi minuman bersoda dengan alasan kenaikan harga kecuali alasan kesehatan. Kementerian Keuangan juga masih menunggu hasil rekomendasi dari Kementerian Kesehatan mengenai dampak negatif produk minuman bersoda. Beberapa waktu lalu pemerintah telah mengusulkan lima alternatif tarif cukai minuman bersoda pada DPR. Alternatif tarif ini disusun berdasarkan asumsi konsumsi minuman berkarbonasi sebesar 790,4 juta liter per tahun dan harga rata-rata minuman kemasan Rp 8.600 per liter.Kelima alternatif tarif ini adalah, pertama, tarif cukai sebesar Rp 1.000 per liter dengan potensi penerimaan cukai Rp 790 miliar. Kedua, tarif cukai sebesar Rp 2.000 per liter dengan potensi penerimaan Rp 1,58 triliun. Ketiga, tarif cukai Rp 3.000 per liter dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 2,37 triliun. Keempat tarif cukai Rp 4.000 per liter dengan potensi penerimaan negara Rp 3,16 triliun. Kelima, tarif cukai sebesar Rp 5.000 per liter dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 3,95 triliun.Jika diasumsikan tarif cukai rata-rata yang akan dikenakan sebesar Rp 3.000 per liter (titik tengah dari 5 alternatif yang ada), maka potensi penerimaan cukainya sebesar Rp 2,37 triliun. Kalau dikurangi dengan biaya pemungutan sekitar Rp 300 miliar, maka potensi penerimaan (bersih) cukai minuman bersoda sekitar Rp 2,07 triliun per tahun.Namun, DPR belum setuju atas usulan ini. Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis meminta pemerintah mengkaji usulan ini. Pasalnya, cukai ini nantinya bakal dikenakan kepada konsumen. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tarif cukai minuman bersoda tidak tunggal
JAKARTA. Pemerintah tidak akan mengenakan tarif tunggal untuk cukai minuman bersoda. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, kemungkinan tarif cukai memakai sistem golongan.Hanya, pemerintah belum memutuskan sistem golongan tarif itu. Bambang mengaku masih mengkaji sistem tarif cukai bagi minuman bersoda ini. Yang jelas, Bambang bilang golongan tarif cukai minuman bersoda ini akan dilihat dari harganya. "Ini seperti (cukai) rokok," ungkapnya, Senin (4/2).Pemerintah juga menepis anggapan pengenaan cukai minuman berkarbonasi dan berpemanis justru akan menurunkan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) akibat penurunan konsumsi. Bambang berdalih, konsumen minuman berkarbonasi dan berpemanis rata-rata adalah masyarakat kelas menengah ke atas.Menurutnya, kelompok masyarakat menengah atas ini tidak akan mengurangi konsumsi minuman bersoda dengan alasan kenaikan harga kecuali alasan kesehatan. Kementerian Keuangan juga masih menunggu hasil rekomendasi dari Kementerian Kesehatan mengenai dampak negatif produk minuman bersoda. Beberapa waktu lalu pemerintah telah mengusulkan lima alternatif tarif cukai minuman bersoda pada DPR. Alternatif tarif ini disusun berdasarkan asumsi konsumsi minuman berkarbonasi sebesar 790,4 juta liter per tahun dan harga rata-rata minuman kemasan Rp 8.600 per liter.Kelima alternatif tarif ini adalah, pertama, tarif cukai sebesar Rp 1.000 per liter dengan potensi penerimaan cukai Rp 790 miliar. Kedua, tarif cukai sebesar Rp 2.000 per liter dengan potensi penerimaan Rp 1,58 triliun. Ketiga, tarif cukai Rp 3.000 per liter dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 2,37 triliun. Keempat tarif cukai Rp 4.000 per liter dengan potensi penerimaan negara Rp 3,16 triliun. Kelima, tarif cukai sebesar Rp 5.000 per liter dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 3,95 triliun.Jika diasumsikan tarif cukai rata-rata yang akan dikenakan sebesar Rp 3.000 per liter (titik tengah dari 5 alternatif yang ada), maka potensi penerimaan cukainya sebesar Rp 2,37 triliun. Kalau dikurangi dengan biaya pemungutan sekitar Rp 300 miliar, maka potensi penerimaan (bersih) cukai minuman bersoda sekitar Rp 2,07 triliun per tahun.Namun, DPR belum setuju atas usulan ini. Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis meminta pemerintah mengkaji usulan ini. Pasalnya, cukai ini nantinya bakal dikenakan kepada konsumen. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News