KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024. Kebijakan tersebut akan membebani emiten rokok baik secara kinerja saham maupun kinerja keuangan perusahaan. Secara rinci, tarif cukai untuk golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik rata-rata 11,5% - 11,75%, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 11% -12%, dan cukai Sigaret Kretek Pangan (SKP) naik 5%. Analis Kanaka Hita Solvera Andika Cipta Labora mengatakan, industri rokok cenderung berat di tahun ini mengingat inflasi yang cenderung masih tinggi sehingga berpengaruh ke daya beli.
Tarif Cukai Naik, Berikut Rekomendasi Saham Emiten Rokok
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024. Kebijakan tersebut akan membebani emiten rokok baik secara kinerja saham maupun kinerja keuangan perusahaan. Secara rinci, tarif cukai untuk golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik rata-rata 11,5% - 11,75%, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 11% -12%, dan cukai Sigaret Kretek Pangan (SKP) naik 5%. Analis Kanaka Hita Solvera Andika Cipta Labora mengatakan, industri rokok cenderung berat di tahun ini mengingat inflasi yang cenderung masih tinggi sehingga berpengaruh ke daya beli.