Jakarta. Pemerintah memastikan akan menetapkan tarif cukai baru untuk rokok. Kepastian itu setelah keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Momor 147/PMK.010/2016. Dalam beleid itu disebutkan, bahwa kenaikan cukai rokok tertinggi sebesar 13,46%. Yaitu untuk tarif cukai rokok jenis sigaret kretek putih mesin. Dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, juga disebutkan kenaikan terendah terjadi untuk jenis sigaret kretek tangan, 0% golongan IIIB. "Sementara kenaikan tarif rata-rata tertimbang sebesar 10,54%," begitu petikan keterangan pres tersebut.
Tarif cukai rokok 2017 naik maksimal 13,46%
Jakarta. Pemerintah memastikan akan menetapkan tarif cukai baru untuk rokok. Kepastian itu setelah keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Momor 147/PMK.010/2016. Dalam beleid itu disebutkan, bahwa kenaikan cukai rokok tertinggi sebesar 13,46%. Yaitu untuk tarif cukai rokok jenis sigaret kretek putih mesin. Dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, juga disebutkan kenaikan terendah terjadi untuk jenis sigaret kretek tangan, 0% golongan IIIB. "Sementara kenaikan tarif rata-rata tertimbang sebesar 10,54%," begitu petikan keterangan pres tersebut.