KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024. Adapun payung hukum yang mengatur kenaikan tarif CHT tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan melakukan langkah-langkah guna memastikan kelancaran proses transisi dari kebijakan tahun sebelumnya menuju ke tahun 2023. Sri Mulyani menjelaskan, langkah pertama, mulai tanggal 15 Desember 2022, DJBC akan melakukan penetapan kembali terhadap seluruh merek sigaret yang masih berlaku yang terdaftar pada administrasi DJBC. Pelasanaan penetapan kembali dilakukan.
Tarif Cukai Rokok 2023 Naik, Sri Mulyani Pastikan Kelancaran Transisi Kebijakan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024. Adapun payung hukum yang mengatur kenaikan tarif CHT tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan melakukan langkah-langkah guna memastikan kelancaran proses transisi dari kebijakan tahun sebelumnya menuju ke tahun 2023. Sri Mulyani menjelaskan, langkah pertama, mulai tanggal 15 Desember 2022, DJBC akan melakukan penetapan kembali terhadap seluruh merek sigaret yang masih berlaku yang terdaftar pada administrasi DJBC. Pelasanaan penetapan kembali dilakukan.