KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah sepakat untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23% mulai Januari 2020. Dengan besaran kenaikan cukai rokok tersebut, harga jual eceran rokok akan naik 35%. Berbeda dengan produsen rokok, perusahaan tembakau iris justru melihat berkah dari kenaikan cukai ini. Direktur Utama produsen tembakau iris PT Indonesian Tobacco Tbk (ITIC) Djonny Saksono mengatakan, efek kenaikan cukai ini memang cukup signifikan bagi pemain industri rokok secara keseluruhan. Menurut dia, dampaknya akan kumulatif karena tidak ada kenaikan cukai pada tahun 2019. Dari sisi industri, dia melihat akan ada kecenderungan konsumen untuk menghemat pengeluaran konsumsi rokok dengan membeli produk yang lebih murah. “Mereka akan mencari solusi dengan mengalihkan preferensi ke tembakau iris karena peningkatan harga sehingga untuk ITIC hal ini dampaknya cukup positif,” kata dia saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (15/9).
Tarif cukai rokok akan naik 23%, produsen tembakau iris dapat katalis positif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah sepakat untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23% mulai Januari 2020. Dengan besaran kenaikan cukai rokok tersebut, harga jual eceran rokok akan naik 35%. Berbeda dengan produsen rokok, perusahaan tembakau iris justru melihat berkah dari kenaikan cukai ini. Direktur Utama produsen tembakau iris PT Indonesian Tobacco Tbk (ITIC) Djonny Saksono mengatakan, efek kenaikan cukai ini memang cukup signifikan bagi pemain industri rokok secara keseluruhan. Menurut dia, dampaknya akan kumulatif karena tidak ada kenaikan cukai pada tahun 2019. Dari sisi industri, dia melihat akan ada kecenderungan konsumen untuk menghemat pengeluaran konsumsi rokok dengan membeli produk yang lebih murah. “Mereka akan mencari solusi dengan mengalihkan preferensi ke tembakau iris karena peningkatan harga sehingga untuk ITIC hal ini dampaknya cukup positif,” kata dia saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (15/9).