Tarif cukai rokok akan naik tahun depan, ini pertimbangan pemerintah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pemerintah berencana menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun depan. Namun, dirinya belum membeberkan berapa besaran kenaikan tarif cukai yang dipatok.

“Seperti disampaikan bahwa untuk CHT ada target kenaikkan, seperti biasa kami akan memberikan penjelasan mengenai policy CHT begitu kita sudah merumuskan mengenai beberapa dalam penetapan tarif CHT,” kata Menkeu saat Konferensi Pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2022, Senin (16/8).

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan, ada lima aspek pertimbangan pemerintah dalam menetapkan kenaikkan tarif cukai rokok tahun depan.


Baca Juga: Pemerintah didesak tetap naikkan cukai rokok, ini alasannya

Pertama, dari sisi kesehatan sebagai pengendalian prevalensi perokok anak. Kedua, dari sisi tenaga kerja terutama buruh yang bekerja di dalam Industri Hasil Tembakau (IHT).

Ketiga, mempertimbangan keberlangsungan para petani tembakau. Keempat, hitungan kenaikan tarif CHT terhadap penerimaan negara. Kelima, pemberantasan rokok ilegal.

“Ini keempat hal faktor yang menentukan tingkat kenaikkan CHT tahun depan,” kata Sri Muliyani.

Sri Mulyani menambahkan, pemerintah juga akan mengimplementasikan perluasan barang kena cukai (BKC) di tahun depan dengan memperhatikan stuasi pemulihan dan situasi ekonomi.

“Seperti cukai plastik kita akan lakukan tentu kita menyadari dengan mempertimbangkan dampak Covid-19 yang terukur dengan situasi yang terjadi pemulihan ekonomi,” ucap Sri Mulyani.

Adapun pemerintah menargetkan penerimaan cukai tahun 2022 sebesar Rp 203,92 triliun. Angka tersebut tumbuh 11,% dari outlook tahun 2021.

Selanjutnya: Kejar penerimaan, tarif cukai rokok bakal naik tahun depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat