Tarif cukai rokok akan naik tiap tahun



JAKARTA. Barang cukai seperti tembakau termasuk barang yang dibatasi peredarannya. Oleh sebab itu, pemerintah akan menaikan tarif cukai rokok setiap tahunnya untuk menekan peredarannya. Besaran kenaikan akan dilakukan secara variatif bagi setiap jenis hasil tembakau.Direktur Cukai Bachtiar mengatakan dengan menaikkan cukai rokok. peredaran rokok di masyarakat dapat lebih di tekan. Sesuai dengan perencanaan pemerintah, peredaran rokok itu akan terus ditekan hingga dibawah 260 miliar batang setiap tahun.Saat ini peredaran rokok sekitar 252 miliar batang. Targetnya, tahun 2015 pemerintah sakan menekan peredaran rokok dibawah 260 miliar batang.Bachtiar bilang, nantinya penerimaan pemerintah dari cukai rokok bukan menjadi pemasukan utama. "Kita akan cari pendapatan lainnya selain dari cukai," jelasnya.Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea Cukai penerimaan negara dari Cukai telah mencapai Rp 59,005 triliun atau 99,56% dari target APBN P 2010 sebesar Rp 59,265 triliun. Sementara khusus dari cukai hasil tembakau realisasinya telah mencapai Rp 56,665 triliun atau sekitar Rp 101,43% dari target Rp 55,865 triliun.Menurut Bachtiar kenaikan tarif cukai rokok setiap tahun nanti juga telah mempertimbangkan akan ada penyederhanaan layer (golongan tarif cukai). Dari sebelumnya 19 layer menjadi 12 layer. Sehingga nanti pada akhirnya hanya akan ada satu atau dua layer saja. "Rencana sesuai road map sampai dengan 2020 nanti seperti itu," ungkapnya.Secara teknis dengan adanya penyederhanaan itu, maka perbedaan harga antara satu jenis golongan itu akan semakin dekat. Contoh untuk Sigaret Putih Mesin dinaikan Rp 20 per batang dari Rp 220 per batang menjadi Rp 240 per batang. Sementara Sigaret Kretek Mesin yang berada diatas golongan itu kenaikan hanya Rp 10 dari Rp 320 menjadi Rp 330."Jadi makin sempit jarak harga setiap golongan, Kenaikan jenis rokok yang berada di golongan paling bawah kenaikanya cenderung lebih tinggi," paparnya.Sekedar catatan sesudai dengan Peraturan Menteri Keuangan no. 190/PMK.011/2010 pemerintah menaikan tarif cukai rokok jenis Sigaret Kretek Mesin, Sigaret Putih Mesin, Sigaret Kretek Tangan atau Sigaret Putih Tangan (SPT), dan Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF) pada 1 januari 2011 mendatang. Kenaikan baik golongan I ataupun II berkisar antara Rp. 5 sampai dengan Rp. 20 per batang ataun pun per garam. "Rata-rata kenaikan 5,9 persen," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Rizki Caturini