Tarif Cukai Rokok dan Minuman Alkohol Naik, Beban Konsumen Semakin Tinggi



KONTAN.CO.ID-JAKARTAPemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan berbagai aturan terkait cukai yang akan diimplementasikan pada tahun ini.

Misalnya saja aturan kenaikan tarif cukai rokok  rata-rata sebesar 10% yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022.  Sementara, khusus Sigaret Kretek Tangan (SKT) kenaikan tarif cukainya maksimum 5% sebagai bentuk keberpihakan terhadap sektor yang menyerap banyak tenaga kerja. 

Menyusul tarif cukai rokok, baru saja pemerintah juga menerbitkan PMK Nomor 160 Tahun 2023 yang mengatur mengenai penyesuaian tarif cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol.


Merujuk pada lampiran beleid tersebut, ada penyesuaian tarif cukai pada MMEA semua golongan, baik untuk di dalam negeri maupun impor.

Baca Juga: Catat! Ini Sederet Aturan Baru Sri Mulyani yang Berlaku di 2024

Misalnya saja untuk Golongan A yang memiliki kadar etil alkohol (EA) sampai dengan 5%, tarifnya menjadi Rp 16.500 per liter untuk yang diproduksi di dalam negeri maupun impor. Padahal, dalam PMK sebelumnya, yakni PMK 158/2018 tarif cukai MMEA hanya sebesar Rp 15.000 per liter.

Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution, Ronny P Sasmita mengatakan, kenaikan tarif cukai memang akan mengerek harga jual dan secara langsung juga akan menggerus pendapatan masyarakat penggunaannya.

Namun, dalam perkembangannya, tujuan pertama dari kebijakan tarif cukai cenderung tidak tercapai. Misalnya saja untuk cukai rokok, dilihat dari perkembangan tahun ke tahun, kenaikan cukai tidak terlalu berpengaruh terhadap penurunan konsumsi rokok.

"Sepengetahuan saja, belum ada angka pasti berapa persen penurunan pengguna rokok akibat kenaikan cukai rokok dari tahun ke tahun. Jika pun ada, saya cukup yakin angkanya lebih kecil dibanding dengan pertumbuhan perokok baru, karena peningkatan jumlah orang dewasa setiap tahun," ujar Ronny kepada Kontan.co.id , Rabu (3/1).

Justru yang terjadi, kata Ronny, rokok menjadi salah satu kontributor inflasi dari tahun ke tahun lantaran kenaikan cukai rokok menyebabkan kenaikan harga jual rokok. Sementara di sisi lain, para perokok sulit untuk berhenti merokok alias mereka tetap mengonsumsi rokok.

Baca Juga: Usai Rokok, Kini Giliran Tarif Cukai Minuman Alkohol Ikut Naik di 2024

Walhasil, semakin besar porsi pendapatan masyarakat yang terserap untuk membeli rokok. Akibatnya, daya beli masyarakat kelas menengah bawah terhadap kebutuhan pokok dan kebutuhan sekunder lainnya justru menurun.

Hal ini dikarenakan sebagian pendapatannya harus menutup kenaikan harga rokok setiap tahun sebagai akibat kenaikan cukai setiap tahun.

"Pada sisi inilah kebijakan kenaikan cukai tersebut akan menekan konsumsi," katanya.

Dengan kata lain, kebijakan tersebut otomatis akan membebani konsumen. Hal ini dikarenakan biasanya perusahaan rokok maupun minuman beralkohol akan langsung menaikan harga jual produknya setelah pengenaan kenaikan tarif cukai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari