KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beredar kabar bahwa pemerintah hendak menaikkan tarif cukai rokok sebesar 17%-19% untuk 2021. Kabar ini dengan cepat bergulir menjadi isu yang memberikan sentimen negatif kepada pelaku usaha di sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Menanggapi isu yang beredar ini, Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) Azami Mohammad merespons dengan meminta pemerintah agar tidak menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021. Pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi industri yang saat ini tertekan akibat tarif cukai yang terlalu tinggi di 2020 serta dampak Covid-19. Asal tahu saja, pada masa pandemi ini sektor IHT mengalami kontraksi yang cukup dalam sebesar -10,84% Year on Year (yoy). Bahkan pada saat kuartal kedua lalu, IHT mengalami kontraksi yang cukup besar sebanyak -17,59% akibat menurunnya produksi rokok.
Tarif cukai rokok dan pandemi bikin industri hasil tembakau babak belur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beredar kabar bahwa pemerintah hendak menaikkan tarif cukai rokok sebesar 17%-19% untuk 2021. Kabar ini dengan cepat bergulir menjadi isu yang memberikan sentimen negatif kepada pelaku usaha di sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Menanggapi isu yang beredar ini, Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) Azami Mohammad merespons dengan meminta pemerintah agar tidak menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021. Pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi industri yang saat ini tertekan akibat tarif cukai yang terlalu tinggi di 2020 serta dampak Covid-19. Asal tahu saja, pada masa pandemi ini sektor IHT mengalami kontraksi yang cukup dalam sebesar -10,84% Year on Year (yoy). Bahkan pada saat kuartal kedua lalu, IHT mengalami kontraksi yang cukup besar sebanyak -17,59% akibat menurunnya produksi rokok.