KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mengerek kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok dengan rata-rata 10%. Kenaikan ini berlaku pada 2023 dan 2024 mendatang. Disamping itu, pemerintah juga memutuskan untuk mengerek tarif cukai rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Kenaikan tarif cukai rokok elektrik akan berlangsung selama lima tahun ke depan, dengan besaran tarif tiap 15%, dan mulai berlaku pada 2023. "Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15% untuk rokok elektrik dan 6% untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15%, selama 5 tahun ke depan," tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/11).
Tarif Cukai Rokok Elektrik Bakal Naik 15% Tiap Tahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mengerek kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok dengan rata-rata 10%. Kenaikan ini berlaku pada 2023 dan 2024 mendatang. Disamping itu, pemerintah juga memutuskan untuk mengerek tarif cukai rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Kenaikan tarif cukai rokok elektrik akan berlangsung selama lima tahun ke depan, dengan besaran tarif tiap 15%, dan mulai berlaku pada 2023. "Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15% untuk rokok elektrik dan 6% untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15%, selama 5 tahun ke depan," tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/11).