KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan tarif cukai hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) termasuk rokok elektrik tidak naik tahun depan. Adapun besaran tarif cukai rokok elektrik tahun depan masih sama dengan tahun ini. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Kebijakan tarif cukai ini mulai berlaku per tanggal 1 Februari 2021. Tidak hanya tarif, harga jual eceran (HJE) minum rokok elektrik juga tidak naik sejak 2019 lalu sebagaimana PMK Nomor 156/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas PMK Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Tarif cukai rokok elektrik tahun depan tidak naik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan tarif cukai hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) termasuk rokok elektrik tidak naik tahun depan. Adapun besaran tarif cukai rokok elektrik tahun depan masih sama dengan tahun ini. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Kebijakan tarif cukai ini mulai berlaku per tanggal 1 Februari 2021. Tidak hanya tarif, harga jual eceran (HJE) minum rokok elektrik juga tidak naik sejak 2019 lalu sebagaimana PMK Nomor 156/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas PMK Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.