KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok tetap berlaku mulai 1 Januari 2023. Adapun rata-rata kenaikan tersebut sebesar 10% untuk dua tahun ked epan, yakni 2023 dan 2024. Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda mewanti-wanti dampak kenaikan tarif cukai rokok ke inflasi. Menurutnya, kenaikan harga rokok tersebut akan turut membuat kenaikan harga barang secara umum. Imbasnya, penurunan permintaan rokok juga berdampak kepada penurunan produksi. Tentu, hal tersebut memiliki efek negatif terhadap perekonomian Indonesia. Huda turut memperkirakan, kenaikan rata-rata tarif CHT 10% ini akan menyebabkan kenaikan inflasi pada kisaran 0,2% hingga 0,3%.
Tarif Cukai Rokok Naik 1 Januari 2023, Begini Dampaknya pada Inflasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok tetap berlaku mulai 1 Januari 2023. Adapun rata-rata kenaikan tersebut sebesar 10% untuk dua tahun ked epan, yakni 2023 dan 2024. Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda mewanti-wanti dampak kenaikan tarif cukai rokok ke inflasi. Menurutnya, kenaikan harga rokok tersebut akan turut membuat kenaikan harga barang secara umum. Imbasnya, penurunan permintaan rokok juga berdampak kepada penurunan produksi. Tentu, hal tersebut memiliki efek negatif terhadap perekonomian Indonesia. Huda turut memperkirakan, kenaikan rata-rata tarif CHT 10% ini akan menyebabkan kenaikan inflasi pada kisaran 0,2% hingga 0,3%.