KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024. Hanya saja, untuk tarif cukai rokok di tahun depan, pemerintah masih menunggu restu dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Terlebih lagi tahun depan sudah memasuki tahun pemilihan umum (pemilu) 2024. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, kenaikan tarif cukai rokok sebesar 10% di tahun depan akan dibahas kembali bersama DPR RI sejalan dengan pembahasan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.
Tarif Cukai Rokok Naik 10% pada pada 2023 dan 2024, Pemerintah Tunggu Restu DPR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024. Hanya saja, untuk tarif cukai rokok di tahun depan, pemerintah masih menunggu restu dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Terlebih lagi tahun depan sudah memasuki tahun pemilihan umum (pemilu) 2024. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, kenaikan tarif cukai rokok sebesar 10% di tahun depan akan dibahas kembali bersama DPR RI sejalan dengan pembahasan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.