Tarif Cukai Rokok Naik 10% pada Tahun Pemilu, Pemerintah Tunggu Restu DPR



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024.

Hanya saja, untuk tarif cukai rokok di tahun depan, pemerintah masih menunggu restu dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Terlebih lagi tahun depan sudah memasuki tahun pemilihan umum (pemilu) 2024.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, kenaikan tarif cukai rokok sebesar 10% di tahun depan akan dibahas kembali bersama DPR RI sejalan dengan pembahasan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.


Baca Juga: Menakar Dampak Kenaikan Cukai Rokok pada Saham HM Sampoerna (HMSP)

"Nanti sambil jalan, nanti tentunya kita akan mengikuti mekanisme di DPR. Kita akan membahas di UU APBN 2024 untuk kepastiannya," ujar Askolani saat ditemui di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (28/5).

Ia bilang, meski sudah disepakati tarif cukai rokok naik sebesar 10% di tahun 2023 dan 2024, namun hal tersebut harus dibahas kembali untuk mendapat restu dari DPR RI.

"Satu tahap itu memang harus dilakukan dan sudah disepakati untuk jangka menengah dua tahun, tetapi secara hukum, secara ketentuan regulasi tetap harus kita bahas dan mendapat penetapan dari DPR," katanya.

Di sisi lain, Askolani bilang, pemilu 2024 bisa saja berdampak kepada penerimaan negara dari sisi setoran cukai rokok. Namun dirinya menegaskan, penerimaan cukai tersebut biasanya akan tergantung dari dua sisi, yakni kebijakan tarif dan juga produksinya.

"Jadi tentunya itu menjadi langkah kebijakan yang akan diputuskan tahun depan dan kita akan kelola untuk implementasi dan juga kita monitor," tandasnya.

Baca Juga: Penjualan HM Sampoerna (HMSP) Tertekan Tarif Cukai, Cermati Rekomendasi Sahamnya

Seperti yang diketahui, Kemenkeu melaporkan, penerimaan CHT sampai akhir April 2023 tercatat Rp 72,35 triliun. Realisasi ini menurun 5,16% YoY jika dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu sebesar Rp 76,29 triliun.

Dalam dokumen APBN Kita, penurunan penerimaan CHT ini disebabkan oleh turunnya pemesanan pita cukai. Tentu saja penurunan kinerja ini masih turut dipengaruhi pola bulanan penerimaan CHT yang cenderung fluktuatif terutama pada awal tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli