JAKARTA. Pemerintah mematok penerimaan cukai sebesar Rp 72,44 triliun di tahun 2012. Angka ini naik 12,6% ketimbang tahun 2011. Agar target tercapau, pemerintah berencana akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau tahun depan rata-rata 12,2%. Selain itu, pemerintah juga akan menyederhanakan jenjang harga jual eceran dan tarif cukai rokok dari 19 golongan menjadi 12 golongan. "Kebijakan tarif cukai 2012 lebih cepat dari roadmap industri hasil tembakau, yang seharusnya dilakukan pada 2013," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro, dalam rapat kerja di Komisi XI DPR, Senin (12/9). Soal penyederhanaan golongan tarif, kategori Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I dan II masing-masing disederhanakan menjadi dua golongan (layer).
Tarif cukai rokok naik 12,2% tahun depan
JAKARTA. Pemerintah mematok penerimaan cukai sebesar Rp 72,44 triliun di tahun 2012. Angka ini naik 12,6% ketimbang tahun 2011. Agar target tercapau, pemerintah berencana akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau tahun depan rata-rata 12,2%. Selain itu, pemerintah juga akan menyederhanakan jenjang harga jual eceran dan tarif cukai rokok dari 19 golongan menjadi 12 golongan. "Kebijakan tarif cukai 2012 lebih cepat dari roadmap industri hasil tembakau, yang seharusnya dilakukan pada 2013," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro, dalam rapat kerja di Komisi XI DPR, Senin (12/9). Soal penyederhanaan golongan tarif, kategori Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I dan II masing-masing disederhanakan menjadi dua golongan (layer).