KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (cukai rokok) pada tahun 2018 mendatang. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan, kenaikan tarif cukai yang diterapkan 10,04%. Kenaikan tarif cukai tersebut dilakukan dengan empat pertimbangan. Pertama, aspek kesehatan dan konsumsi rokok yang perlu dikendalikan. Kedua, mencegah peredaran rokok ilegal. Ketiga, kesempatan kerja masyarakat terutama buruh tani dan buruh perusahaan rokok. Sedangkan pertimbangan keempat, penerimaan negara. Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Bea Cukai, Kementerian Keuangan Nasruddin Djoko Surjono mengatakan, berdasarkan penghitungan BKF dengan kenaikan tarif itu akan terjadi penurunan pertumbuhan ekonomi sekitar -0,05%, dengan asumsi transmisi langsung ke rumah tangga.
Tarif cukai rokok naik, ini dampaknya ke ekonomi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (cukai rokok) pada tahun 2018 mendatang. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan, kenaikan tarif cukai yang diterapkan 10,04%. Kenaikan tarif cukai tersebut dilakukan dengan empat pertimbangan. Pertama, aspek kesehatan dan konsumsi rokok yang perlu dikendalikan. Kedua, mencegah peredaran rokok ilegal. Ketiga, kesempatan kerja masyarakat terutama buruh tani dan buruh perusahaan rokok. Sedangkan pertimbangan keempat, penerimaan negara. Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Bea Cukai, Kementerian Keuangan Nasruddin Djoko Surjono mengatakan, berdasarkan penghitungan BKF dengan kenaikan tarif itu akan terjadi penurunan pertumbuhan ekonomi sekitar -0,05%, dengan asumsi transmisi langsung ke rumah tangga.