JAKARTA. Pemerintah memastikan akan kembali menaikkan tarif cukai rokok pada tahun ini demi mengejar target penerimaan yang naik. Kenaikan tarif cukai paling cepat berlaku mulai Juli. Mengingat, mulai awal Januari 2015, tarif cukai rokok sudah lebih dahulu naik. Mantan Direktur Penerimaan dan Kepabeanan Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Susiwijono Moegiarso, pemerintah akan hati-hati menaikkan tarif cukai rokok. Tujuannya, untuk mencegah polemik di tingkat pengusaha, karena tarif cukai sudah naik pada awal tahun. Mengingatkan saja, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205/PMK.011/2014, pada awal tahun ini tarif cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), dan Sigaret Putih Mesin (SPM) naik sekitar 8,72% dari tarif sebelumnya.
Sementara untuk segala jenis tembakau naik 10%. "Kenaikan tarif cukai rokok baru saja berlangsung, makanya untuk dinaikkan lagi, paling mungkin pada Juli atau Agustus," ujar Susiwijono yang baru saja dilantik menjadi Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Organisasi Birokrasi dan Teknologi Informasi, Jumat (6/2). Sebab, waktu enam bulan adalah masa yang cukup bagi industri untuk melakukan adjustment harga di pasar. Apalagi, yang terjadi selama ini, setiap perubahan tarif akan ada jeda waktu hingga enam bulan untuk menyesuaikan harga jual di pasar. Menurut Susiwijono, Kemkeu sudah memiliki angka kenaikan tarif cukai rokok yang baru. Namun, ia merahasiakannya. "Lebih kecil dari kenaikan sebelumnya (8,72%)," jelas Susiwijono. Dengan kenaikan tarif, maka target penerimaan cukai tahun 2015 yang naik menjadi Rp 147 triliun, dari Rp 118 triliun di tahun lalu, bisa terpenuhi. Namun jika tarif tak naik, dipastikan target penerimaan cukai gagal tercapai.