Tarif cukai rokok naik lagi mulai Juli 2015



JAKARTA. Pemerintah memastikan akan kembali menaikkan tarif cukai rokok pada tahun ini demi mengejar target penerimaan yang naik. Kenaikan tarif cukai paling cepat berlaku mulai Juli. Mengingat, mulai awal Januari 2015, tarif cukai rokok sudah lebih dahulu naik.

Mantan Direktur Penerimaan dan Kepabeanan Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Susiwijono Moegiarso, pemerintah akan hati-hati menaikkan tarif cukai rokok. Tujuannya, untuk mencegah polemik di tingkat pengusaha, karena tarif cukai sudah naik pada awal tahun.

Mengingatkan saja, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205/PMK.011/2014, pada awal tahun ini tarif cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), dan Sigaret Putih Mesin (SPM) naik sekitar 8,72% dari tarif sebelumnya.


Sementara untuk segala jenis tembakau naik 10%. "Kenaikan tarif cukai rokok baru saja berlangsung, makanya untuk dinaikkan lagi, paling mungkin pada Juli atau Agustus," ujar Susiwijono yang baru saja dilantik menjadi Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Organisasi Birokrasi dan Teknologi Informasi, Jumat (6/2).

Sebab, waktu enam bulan adalah masa yang cukup bagi industri untuk melakukan adjustment harga di pasar. Apalagi, yang terjadi selama ini, setiap perubahan tarif akan ada jeda waktu hingga enam bulan untuk menyesuaikan harga jual di pasar.

Menurut Susiwijono, Kemkeu sudah memiliki angka kenaikan tarif cukai rokok yang baru. Namun, ia merahasiakannya. "Lebih kecil dari kenaikan sebelumnya (8,72%)," jelas Susiwijono.

Dengan kenaikan tarif, maka target penerimaan cukai tahun 2015 yang naik menjadi Rp 147 triliun, dari Rp 118 triliun di tahun lalu, bisa terpenuhi. Namun jika tarif tak naik, dipastikan target penerimaan cukai gagal tercapai.

Soalnya, untuk mengejar tambahan target sekitar Rp 27 triliun, pemerintah tak bisa mengandalkan dari kenaikan volume produksi rokok. Tahun lalu, produksi rokok mencapai 354 miliar batang, sedangkan tahun ini diperkirakan hanya 358 miliar batang. "Pertumbuhan produksi rokok sudah memasuki pelambatan, tak seperti tahun-tahun terdahulu yang mencapai 7% per tahun," terang Susi.

Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Muhaimin Moeftie, menolak rencana kenaikan itu. Alasan Moefti, kenaikan cukai rokok selama dua kali dalam setahun akan merugikan pengusaha. Soalnya, pengusaha pun tidak bisa seenaknya menaikkan harga jual rokok meskipun cukai kembali naik.

Selain itu, selama ini sudah banyak kebijakan menekan pengusaha rokok. Ada pajak rokok di daerah, hingga larangan iklan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto