JAKARTA. Pemerintah memastikan akan kembali menaikkan tarif cukai rokok pada tahun ini demi mengejar target penerimaan yang naik. Kenaikan tarif cukai paling cepat berlaku mulai Juli. Mengingat, mulai awal Januari 2015, tarif cukai rokok sudah lebih dahulu naik. Mantan Direktur Penerimaan dan Kepabeanan Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Susiwijono Moegiarso, pemerintah akan hati-hati menaikkan tarif cukai rokok. Tujuannya, untuk mencegah polemik di tingkat pengusaha, karena tarif cukai sudah naik pada awal tahun. Mengingatkan saja, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205/PMK.011/2014, pada awal tahun ini tarif cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), dan Sigaret Putih Mesin (SPM) naik sekitar 8,72% dari tarif sebelumnya.
Tarif cukai rokok naik lagi mulai Juli 2015
JAKARTA. Pemerintah memastikan akan kembali menaikkan tarif cukai rokok pada tahun ini demi mengejar target penerimaan yang naik. Kenaikan tarif cukai paling cepat berlaku mulai Juli. Mengingat, mulai awal Januari 2015, tarif cukai rokok sudah lebih dahulu naik. Mantan Direktur Penerimaan dan Kepabeanan Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Susiwijono Moegiarso, pemerintah akan hati-hati menaikkan tarif cukai rokok. Tujuannya, untuk mencegah polemik di tingkat pengusaha, karena tarif cukai sudah naik pada awal tahun. Mengingatkan saja, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205/PMK.011/2014, pada awal tahun ini tarif cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), dan Sigaret Putih Mesin (SPM) naik sekitar 8,72% dari tarif sebelumnya.