Tarif cukai rokok naik tahun depan, harga saham GGRM & HMSP mentok auto reject bawah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga saham dua emiten rokok besar langsung mentok auto rejection bawah (ARB) pada awal perdagangan sesi II, Kamis (10/12), setelah pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tahun 2021 rata-rata sebesar 12,5%.

Harga saham PT Gudang Garam Tbk (GGRM) turun 6,99% ke Rp 44.275 per saham. Sedangkan PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) merosot 6,96% dan mentok ARB ke level Rp 1.670 per saham. Kedua saham ini menyumbang poin yang besar pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Dua emiten rokok lain, yakni PT Bentoel International Investama Tbk (RMBA) dan PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM) juga turun harga sahamnya meski lebih kecil daripada GGRM dan HMSO.


Harga saham RMBA turun 3,21% ke Rp 362 per saham. Sedangkan harga saham WIIM turun 2,52% ke Rp 580 per saham.

Emiten tembakau lainnya, yakni PT Indonesian Tobacco Tbk (ITIC) mengalami nasib serupa. Harga saham ITIC turun 5,82% ke Rp 890 per saham.

Baca Juga: Harga rokok berpotensi naik pada tahun 2021, ini penyebabnya

Berikut rincian tarif cukai rokok tahun depan berdasarkan jenis rokok. Pertama, tarif cukai sigaret kretek mesin (SKM) antara lain SLM golongan I naik 16,9%, SKM golongan IIA naik 13,8%, SKM golongan IIB naik 15,4%.

Kedua, tarif cukai sigaret putih mesin (SPM) yakni SPM golongan I naik 18,4%, SPM golongan IIA naik 16,5%, SPM golongan IIB naik 18,1%.

Meskipun, tarif cukai rokok jenis SKM dan SPM naik tahun depan, kebijakan itu tidak berlaku bagi sigaret kretek tangan (SKT) baik untuk SKT golongan IA, SKT golongan IB, SKT golongan II, dan SKT golongan III. “SKT tarif cukainya tidak berubah atau dalam hal ini tarif cukainya tidak dinaikkan. Artinya kenaikannya 0%,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers kebijakan cukai 2021, Kamis (10/12).

Baca Juga: Sri Mulyani: Tarif cukai rokok kretek tangan (SKT) tidak naik

Menkeu mengatakan, kebijakan tersebut diambil karena industri hasil tembakau (IHT) SKT paling banyak memiliki tenaga kerja dibandingkan dengan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) maupun sigaret putih mesin (SPM).

Sebagai info, kenaikan rerata tarif cukai hasil tembakau 2021 lebih tinggi dibandingkan kenaikan cukai tahun ini yang mencapai 23%. Sri Mulyani mengatakan, keputusan ini telah mempertimbangkan aspek kesehatan dengan memperhatikan kondisi ekonomi tahun depan yang masih terdampak pandemi virus corona terutama kepada kelompok pekerja industri hasil tembakau dan petani.

“Keputusan ini setelah melalui langkah formulasi yang cukup rumit, sesuai dengan visi Presiden pentingnya sumberdaya manusia yang maju dan unggul,” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Sah! Cukai rokok 2021 naik 12,5%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati