JAKARTA. Pemerintah berencana menaikkan tarif cukai rokok lebih dari 10% pada tahun depan. Namun kenaikan tarif cukai itu hanya untuk industri rokok padat modal, bukan padat tenaga kerja. Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai (PPKC) Ditjen Bea dan Cukai Sugeng Apriyanto, mengatakan, secara alamiah kenaikan tarif cukai pada tahun depan seharusnya sebesar 10%. Namun, menurutnya, pemerintah sepertinya akan menaikan tarif cukai rokok di atas 10% di 2016. Kenaikan cukai lebih tinggi dilakukan untuk menggenjot target penerimaan bea dan cukai yang pada tahun ini melempem. Menurut Sugeng, kenaikan tarif cukai rokok disesuaikan dengan pertumbuhan alamiah, yaitu kombinasi antara pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi.
Tarif cukai rokok produksi mesin naik lebih 10%
JAKARTA. Pemerintah berencana menaikkan tarif cukai rokok lebih dari 10% pada tahun depan. Namun kenaikan tarif cukai itu hanya untuk industri rokok padat modal, bukan padat tenaga kerja. Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai (PPKC) Ditjen Bea dan Cukai Sugeng Apriyanto, mengatakan, secara alamiah kenaikan tarif cukai pada tahun depan seharusnya sebesar 10%. Namun, menurutnya, pemerintah sepertinya akan menaikan tarif cukai rokok di atas 10% di 2016. Kenaikan cukai lebih tinggi dilakukan untuk menggenjot target penerimaan bea dan cukai yang pada tahun ini melempem. Menurut Sugeng, kenaikan tarif cukai rokok disesuaikan dengan pertumbuhan alamiah, yaitu kombinasi antara pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi.