KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok di 2021. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mencontohkan, tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok untuk sigaret putih mesin (SPM) golongan I naik 18,4% di tahun 2021. Dibandingkan dengan tarif cukai SPM golongan I tahun ini, kebijakan tarif cukai rokok tahun depan tersebut naik Rp 145 per batang menjadi Rp 935 per batang. Kenaikan tarif cukai SPM golongan I lebih tinggi dibandingkan dengan SPM golongan IIA yang naik 16,5% dan SPM IIB 18,1%.
Tarif cukai rokok sigaret putih mesin golongan I naik 18,4% tahun depan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok di 2021. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mencontohkan, tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok untuk sigaret putih mesin (SPM) golongan I naik 18,4% di tahun 2021. Dibandingkan dengan tarif cukai SPM golongan I tahun ini, kebijakan tarif cukai rokok tahun depan tersebut naik Rp 145 per batang menjadi Rp 935 per batang. Kenaikan tarif cukai SPM golongan I lebih tinggi dibandingkan dengan SPM golongan IIA yang naik 16,5% dan SPM IIB 18,1%.