Tarif Cukai Rokok Tak Naik di 2009



JAKARTA. Pemerintah memberikan sinyalemen tidak akan menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2009. Target pendapatan cukai pada 2009 sebesar 47,5% dalam Rencana APBN 2009 hanya akan diusahakan pemerintah dari peningkatan volume barang kena cukai, tanpa menaikkan bea cukai. Target penerimaan cukai 2008 sebesar Rp 45,7 triliun, mayoritas disumbang oleh penerimaan cukai dari industri rokok. "Untuk 2009 kita targetkan dalam RAPBN, yang disampaikan Presiden kemarin, kebijakan yang lebih meneruskan pada uniform (keseragaman) tarif yang sudah ada," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (21/8) Menkeu juga mengatakan, kebijakan mengenai cukai tersebut sudah dikomunikasikan dan didiskusikan dengan beberapa pemangku kepentingan seperti Departemen Perindustrian, Departemen Tenaga Kerja, Departemen Kesehatan dengan mempertimbangkan aspek penerimaan negara. Menurut Menkeu, perubahan radikal seperti menaikkan cukai rokok secara besar-besaran belum bisa diakomodasi. Walaupun dalam roadmap industri rokok aspek kesehatan dan kesejahteraan tetap diletakkan sebagai aspek utama dan sudah masuk dalam roadmap pemerintah. Namun menurut Menkeu, sekarang yang paling penting mungkin memberikan perhatian pemberian dana bagi hasil cukai kepada Pemerintah Daerah untuk bisa mengubah industri-industri tembakau memiliki alternatif usaha lain. Selain itu, pemerintah akan memperbaiki berbagai birokrasi aparat cukai maupun aparat yang berhubungan dengan law enforcement seperti kepolisian, kejaksaan, dan pemerintah daerah supaya mampu memberikan bimbingan untuk ikut memberikan kontribusi konstruktif di dalam industri rokok. "Perubahan industri sangat fundamental. Kenaikan tarif yang sangat besar akan memberikan pengaruh yang dimensinya banyak sekali," tambahnya. Pemerintah berharap pengenaan cukai akan bermanfaat maksimal dari sisi penerimaan negara, sisi kesehatan dan keadilan. "Itu benar-benar bisa direalisasikan. Pemerintah akan melakukan secara bertahap supaya roadmap industri rokok bisa benar-benar konsisten dijalankan," ujarnya. Sementara itu Dirjen Bea Cukai Depkeu Anwar Suprijadi mengatakan bahwa pemerintah saat ini lebih memprioritaskan penyerapan tenaga kerja. Kenaikan cukai rokok yang terlalu tinggi tentu saja akan berpengaruh pada industri rokok sehingga dikhawatirkan akan mempengaruhi tingkat tenaga kerja. "Bisa saja dinaikkan 100.000%, tapi dampaknya bagaimana. Penyerapan tenaga kerja di sektor industri rokok sangat luar biasa. Kita ini kan menghadapi masalah tenaga kerja," tambah Anwar. Anwar juga menambahkan pemerintah tidak bisa melihat dari satu sudut saja, seperti sudut kesehatan, namun juga melihat aspek penerimaan dan tenaga kerja juga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Test Test