Tarif cukai SPM naik paling tinggi hingga 29,95%, ini kata pengusaha rokok



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengetok palu kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) di tahun 2020 dengan kenaikan tertinggi di Sigaret Putih Mesin (SPM) sebesar 29,95%. 

Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan mengatakan pihaknya keberatan atas penetapan tarif CHT pada tahun 2020, terutama atas kenaikkan tarif cukai jenis sigaret putih mesin (SPM). 


Menurutnya, kenaikannya sangat tinggi lebih dua kali lipat dibanding kenaikan CHT yang pernah dilakukan maupun indikator dari perhitungan ekonomi yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi. 

“Gappri berharap kenaikan CHT yang sangat tinggi ini tidak berdampak bagi industri hasil tembakau,tenaga kerja,serapan bahan baku dan kenaikan rokok ilegal,” kata Henry kepada Kontan.co.id, Rabu (23/10). 

Henry menyampaikan pabrik rokok yang bernaung dalam Gappri adalah pabrikan yang taat hukum maka walaupun berat kebijakan CHT tersebut akan dipatuhi dan dijalankan. 

Gappri berharap pemerintah lebih serius dan tegas dalam memberantas rokok ilegal termasuk rokok ilegal hasil rembesan dari Kawasan Perdagangan Bebas (FTZ). 

"Gappri meminta kepada pemerintah untuk berlaku adil atas perlakuan terhadap rokok elektrik,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi