KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengetok palu kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) di tahun 2020 dengan kenaikan tertinggi di Sigaret Putih Mesin (SPM) sebesar 29,95%. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan mengatakan pihaknya keberatan atas penetapan tarif CHT pada tahun 2020, terutama atas kenaikkan tarif cukai jenis sigaret putih mesin (SPM).
Tarif cukai SPM naik paling tinggi hingga 29,95%, ini kata pengusaha rokok
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengetok palu kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) di tahun 2020 dengan kenaikan tertinggi di Sigaret Putih Mesin (SPM) sebesar 29,95%. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan mengatakan pihaknya keberatan atas penetapan tarif CHT pada tahun 2020, terutama atas kenaikkan tarif cukai jenis sigaret putih mesin (SPM).