JAKARTA. Pemerintah akhirnya merampungkan pembahasan soal kenaikan tarif cukai hasil tembakau. Mulai tahun depan, tarif cukai hasil tembakau naik rata-rata 8,72% Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Andin Hadiyanto, mengatakan, kenaikan tarif cukai untuk masing-masing golongan rokok tidak sama. Namun, ada juga golongan rokok yang tidak mengalami kenaikan tarif. Tarif cukai untuk rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) dengan jumlah produksi di bawah 50 juta batang per tahun, misalnya, tidak berubah. Sementara, kenaikan tarif cukai untuk golongan lain bervariasi. Total, ada 12 golongan rokok yang diatur pemerintah. Kenaikan tarif tertinggi terjadi pada rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dengan jumlah produksi per tahun di atas 2 miliar batang. Untuk rokok golongan tersebut, tarif cukai naik sebesar 16,9% dari Rp 355 per batang menjadi Rp 415 per batang.
Tarif cukai tahun depan naik rata-rata 8,72%
JAKARTA. Pemerintah akhirnya merampungkan pembahasan soal kenaikan tarif cukai hasil tembakau. Mulai tahun depan, tarif cukai hasil tembakau naik rata-rata 8,72% Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Andin Hadiyanto, mengatakan, kenaikan tarif cukai untuk masing-masing golongan rokok tidak sama. Namun, ada juga golongan rokok yang tidak mengalami kenaikan tarif. Tarif cukai untuk rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) dengan jumlah produksi di bawah 50 juta batang per tahun, misalnya, tidak berubah. Sementara, kenaikan tarif cukai untuk golongan lain bervariasi. Total, ada 12 golongan rokok yang diatur pemerintah. Kenaikan tarif tertinggi terjadi pada rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dengan jumlah produksi per tahun di atas 2 miliar batang. Untuk rokok golongan tersebut, tarif cukai naik sebesar 16,9% dari Rp 355 per batang menjadi Rp 415 per batang.