KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok tahun 2019 dan menunda penerapan kebijakan penyederhanaan (simplifikasi) tarif cukai rokok. Sehingga tarif cukai rokok tetap sama dengan tahun 2018. Ketua Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Agus Parmuji mengatakan, keputusan yang diambil Presiden Joko Widodo adalah bukti keberpihakan pemerintah pusat terhadap keberlangsungan hidup ekonomi petani tembakau nasional. “Kalangan petani tembakau menyampaikan rasa terima kasih kepada pak Jokowi yang masih memperhatikan sektor pertembakauan sebagai salah satu aset strategis nasional,” kata Agus dalam siaran persnya, Rabu (7/11). Agus mengungkapkan, kalangan petani sebelumnya resah dengan rencana pemerintah tersebut. Menyikapi hal itu, kalangan petani tembakau menyuarakan aspirasinya pada pemerintah pusat. APTI melayangkan surat baik ke Menteri Sekretaris kabinet, Menteri Pertanian, gubernur di masing-masing sentra tembakau, pemerintah kabupaten.
Tarif cukai tak naik, APTI apresiasi kebijakan pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok tahun 2019 dan menunda penerapan kebijakan penyederhanaan (simplifikasi) tarif cukai rokok. Sehingga tarif cukai rokok tetap sama dengan tahun 2018. Ketua Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Agus Parmuji mengatakan, keputusan yang diambil Presiden Joko Widodo adalah bukti keberpihakan pemerintah pusat terhadap keberlangsungan hidup ekonomi petani tembakau nasional. “Kalangan petani tembakau menyampaikan rasa terima kasih kepada pak Jokowi yang masih memperhatikan sektor pertembakauan sebagai salah satu aset strategis nasional,” kata Agus dalam siaran persnya, Rabu (7/11). Agus mengungkapkan, kalangan petani sebelumnya resah dengan rencana pemerintah tersebut. Menyikapi hal itu, kalangan petani tembakau menyuarakan aspirasinya pada pemerintah pusat. APTI melayangkan surat baik ke Menteri Sekretaris kabinet, Menteri Pertanian, gubernur di masing-masing sentra tembakau, pemerintah kabupaten.