KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan baru mengenai cukai tembakau dan hasil turunannya sudah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Tak ada kenaikan cukai, namun tahun depan harga rokok tetap saja bisa naik. Pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156/PMK.010/2018 diatur ketentuan harga jual eceran (HJE) per kemasan eceran harus dibulatkan ke atas dalam keliapatan Rp 25,00. Sedangkan pada PMK sebelumnya pembulatan ini tidak diatur. Dalam PMK Nomor 146/PMK.010/2017 hanya tertulis HJE harus dalam kelipatan Rp 25,00. Selain itu, dalam PMK yang baru ketentuan mengenai penjumlah sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) dalam pabrikan yang sama untuk menentukan penggolongan dihapuskan. "Di PMK yang 146 itu kan ada kebijakan bahwa di 2019 jumlah produksi SKM dan SPM untuk satu pabrik akan ditotal dan akan menentukan golongan. Nah itu yang dihapus. Jadi nanti sendiri-sendiri," ungkap Heru Pambudi, Direktur Jenderal Bea Cukai saat dihubungi Kontan.co.id, Sabtu (15/12). Sehingga pabrik yang memproduksi SKM dan SPM akan membayar cukai masing-masing sesuai dengan batasan jumlah produksi pabrik yang sudah diatur dalam PMK. Perubahan terakhir terkait dengan simplifikasi layer cukai. Heru mengatakan di tahun 2019 tidak akan ada simplifikasi layer seperti yang sudah diatur sebelumnya. "Karena cukai tidak naik maka tidak ada simplifikasi layer," ungkapnya. Struktur tarif cukai atau layer merupakan jumlah strata tarif cukai hasil tembakau untuk jenis SKM, sigaret kretek tangan (SKT), dan SPM berdasarkan jenis hasil tembakau, golongan Pengusaha Pabrik, dan Batasan Harga Jual Eceran. Sebelumnya diatur bahwa simplifikasi pada tahun 2019 hanya akan ada delapan layer tarif dari yang sebelumnya ada 10 layer di tahun 2018. "Jadi tahun depan tetap," jelasnya. Kemudian pada PMK yang baru pemerintah mengatur HJE dan tarif cukai hasil pengolahan tembakau lainnya. Antara lain HJE minimum ekstrak dan esens tembakau yang berupa batang seharga Rp 1.350 per batang, cartridge Rp 30.000 per catridge, kapsul Rp 1.350 per kapsul, dan cair Rp 666 per mililiter. Sedangkan tembakau molases, tembakau hirup dan tembakau kunyah HJE minimum masing-masing Rp 175 per gram. Untuk jenis hasil pengolahan tembakau lainnya tersebut tarif cukainya tetap sebesar 57%. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tarif cukai tak naik, harga rokok tetap?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan baru mengenai cukai tembakau dan hasil turunannya sudah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Tak ada kenaikan cukai, namun tahun depan harga rokok tetap saja bisa naik. Pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156/PMK.010/2018 diatur ketentuan harga jual eceran (HJE) per kemasan eceran harus dibulatkan ke atas dalam keliapatan Rp 25,00. Sedangkan pada PMK sebelumnya pembulatan ini tidak diatur. Dalam PMK Nomor 146/PMK.010/2017 hanya tertulis HJE harus dalam kelipatan Rp 25,00. Selain itu, dalam PMK yang baru ketentuan mengenai penjumlah sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) dalam pabrikan yang sama untuk menentukan penggolongan dihapuskan. "Di PMK yang 146 itu kan ada kebijakan bahwa di 2019 jumlah produksi SKM dan SPM untuk satu pabrik akan ditotal dan akan menentukan golongan. Nah itu yang dihapus. Jadi nanti sendiri-sendiri," ungkap Heru Pambudi, Direktur Jenderal Bea Cukai saat dihubungi Kontan.co.id, Sabtu (15/12). Sehingga pabrik yang memproduksi SKM dan SPM akan membayar cukai masing-masing sesuai dengan batasan jumlah produksi pabrik yang sudah diatur dalam PMK. Perubahan terakhir terkait dengan simplifikasi layer cukai. Heru mengatakan di tahun 2019 tidak akan ada simplifikasi layer seperti yang sudah diatur sebelumnya. "Karena cukai tidak naik maka tidak ada simplifikasi layer," ungkapnya. Struktur tarif cukai atau layer merupakan jumlah strata tarif cukai hasil tembakau untuk jenis SKM, sigaret kretek tangan (SKT), dan SPM berdasarkan jenis hasil tembakau, golongan Pengusaha Pabrik, dan Batasan Harga Jual Eceran. Sebelumnya diatur bahwa simplifikasi pada tahun 2019 hanya akan ada delapan layer tarif dari yang sebelumnya ada 10 layer di tahun 2018. "Jadi tahun depan tetap," jelasnya. Kemudian pada PMK yang baru pemerintah mengatur HJE dan tarif cukai hasil pengolahan tembakau lainnya. Antara lain HJE minimum ekstrak dan esens tembakau yang berupa batang seharga Rp 1.350 per batang, cartridge Rp 30.000 per catridge, kapsul Rp 1.350 per kapsul, dan cair Rp 666 per mililiter. Sedangkan tembakau molases, tembakau hirup dan tembakau kunyah HJE minimum masing-masing Rp 175 per gram. Untuk jenis hasil pengolahan tembakau lainnya tersebut tarif cukainya tetap sebesar 57%. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News