KONTAN.CO.ID - Pemerintah berencana kembali menaikkan tarif cukai hasil tembakau di tahun depan. Kenaikan tarif tersebut akan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun depan. Direktur Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Heru Pambudi mengatakan, biasanya secara reguler tarif hasil tembakau mengalami penyesuaian tarif setiap tahunnya. Kenaikan tarif tersebut lanjut dia, akan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun depan. Sayangnya, Heru masih enggan memastikan besaran kenaikan yang dimaksud. "Belum belum, belum diputuskan," kata Heru saat ditemui di komplek Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (18/8). Dalam Rancangan APBN (RAPBN) 2018, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4% dan inflasi 3,5%. Dengan demikian, kenaikan tarif cukai rokok tahun depan minimal 8,9%. Lebih lanjut menurutnya, pemerintah masih akan melakukan pembicaraan dengan stakeholder terkait. Pertama, stakeholder yang berkepentingan dengan industri termasuk petaninya. Kedua, stakeholder yang berkepentingan dengan kesehatan. Meski masih enggan menyebutkan besaran kenaikan tarif, Heru memastikan potensi penerimaan cukai rokok yang akan diterima pemerintah dari rencana kebijakan itu telah diperhitungkan dalam target penerimaan cukai rokok tahun depan. "Iya (target penerimaan cukai sudah memperhitungkan kenaikan tarif hasil tembakau), tetapi kan itu belum didetailkan secara teknis," lanjutnya. Dalam RAPBN 2018, pemerintah mematok target penerimaan bea dan cukai sebesar Rp 155,2 triliun. Namun jumlah itu naik tipis hanya 1,3% dibanding target dalam APBN Perubahan (APBN-P) 2017. Target itu terdiri dari target penerimaan cukai hasil tembakau sebesar Rp 148,23 triliun, cukai etil alkohol Rp 170 miliar, dan cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) sebesar Rp 6,5 triliun. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tarif cukai tembakau tahun depan naik lagi
KONTAN.CO.ID - Pemerintah berencana kembali menaikkan tarif cukai hasil tembakau di tahun depan. Kenaikan tarif tersebut akan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun depan. Direktur Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Heru Pambudi mengatakan, biasanya secara reguler tarif hasil tembakau mengalami penyesuaian tarif setiap tahunnya. Kenaikan tarif tersebut lanjut dia, akan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun depan. Sayangnya, Heru masih enggan memastikan besaran kenaikan yang dimaksud. "Belum belum, belum diputuskan," kata Heru saat ditemui di komplek Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (18/8). Dalam Rancangan APBN (RAPBN) 2018, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4% dan inflasi 3,5%. Dengan demikian, kenaikan tarif cukai rokok tahun depan minimal 8,9%. Lebih lanjut menurutnya, pemerintah masih akan melakukan pembicaraan dengan stakeholder terkait. Pertama, stakeholder yang berkepentingan dengan industri termasuk petaninya. Kedua, stakeholder yang berkepentingan dengan kesehatan. Meski masih enggan menyebutkan besaran kenaikan tarif, Heru memastikan potensi penerimaan cukai rokok yang akan diterima pemerintah dari rencana kebijakan itu telah diperhitungkan dalam target penerimaan cukai rokok tahun depan. "Iya (target penerimaan cukai sudah memperhitungkan kenaikan tarif hasil tembakau), tetapi kan itu belum didetailkan secara teknis," lanjutnya. Dalam RAPBN 2018, pemerintah mematok target penerimaan bea dan cukai sebesar Rp 155,2 triliun. Namun jumlah itu naik tipis hanya 1,3% dibanding target dalam APBN Perubahan (APBN-P) 2017. Target itu terdiri dari target penerimaan cukai hasil tembakau sebesar Rp 148,23 triliun, cukai etil alkohol Rp 170 miliar, dan cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) sebesar Rp 6,5 triliun. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News