KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok di tahun 2026. Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Jumat (26/9/2025). Kepala Pusat Makroekonomi Institute for DevelopmentĀ of Economics and Finance (Indef) Rizal Taufikurahman menilai, keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif CHT pada 2026 berpotensi berdampak signifikan terhadap penerimaan negara. Menurutnya, basis penerimaan dari cukai rokok akan cenderung stagnan, bahkan bisa menurun, mengingat tren industri tembakau dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan pelemahan produksi dan penyerapan pita cukai.
Tarif Cukai Tetap, Harga Jual Eceran Rokok Bisa Dinaikkan untuk Jaga Penerimaan
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok di tahun 2026. Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Jumat (26/9/2025). Kepala Pusat Makroekonomi Institute for DevelopmentĀ of Economics and Finance (Indef) Rizal Taufikurahman menilai, keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif CHT pada 2026 berpotensi berdampak signifikan terhadap penerimaan negara. Menurutnya, basis penerimaan dari cukai rokok akan cenderung stagnan, bahkan bisa menurun, mengingat tren industri tembakau dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan pelemahan produksi dan penyerapan pita cukai.
TAG: