KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hampir setiap sektor usaha tertekan akibat kondisi ekonomi yang tengah lesu, tak terkecuali industri produk tembakau alternatif yang baru mulai tumbuh di Indonesia. Keadaan ini menambah tekanan kepada industri tersebut yang mana produknya juga sudah dikenakan tarif cukai tertinggi.
“Produk tembakau alternatif di Indonesia dikenakan tarif cukai tertinggi sebesar 57% yang mana ini berbeda dengan tarif cukai rokok konvensional,” terang Partner of Tax Research & Training Services DDTC, Bawono Kristaji dalam siaran persnya, Kamis (2/4).
Lain halnya dengan tren di beberapa negara seperti Inggris dan Korea Selatan. Negara-negara tersebut memberlakukan tarif cukai produk tembakau alternatif seperti vape dan produk tembakau yang dipanaskan relatif lebih rendah.
Bawono menambahkan Indonesia perlu mengikuti langkah negara lain yang memberlakukan tarif cukai lebih rendah untuk produk tembakau alternatif, apabila memang produk alternatif ini terbukti lebih baik dan memiliki eksternalitas negatif lebih rendah.
Di negara Inggris otoritas kesehatan sudah mengkaji hal tersebut, dan mereka sepakat. Di Indonesia, Bawono bilang, dunia medis sendiri masih belum punya kata sepakat atas munculnya berbagai produk alternatif yang diklaim punya risiko kesehatan lebih rendah ini. "Masih menunggu riset berbasis bukti," kata Bawono.
Itu sebabnya, ia mendorong adanya kajian berbasis bukti dari sisi kesehatan terkait risiko produk tembakau alternatif. Ini penting dilakukan sebagai dasar untuk memberlakukan tarif cukai yang lebih rendah untuk produk tersebut dan juga memberi kepastian berusaha bagi pelaku industri.