KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hampir setiap sektor usaha tertekan akibat kondisi ekonomi yang tengah lesu, tak terkecuali industri produk tembakau alternatif yang baru mulai tumbuh di Indonesia. Keadaan ini menambah tekanan kepada industri tersebut yang mana produknya juga sudah dikenakan tarif cukai tertinggi. “Produk tembakau alternatif di Indonesia dikenakan tarif cukai tertinggi sebesar 57% yang mana ini berbeda dengan tarif cukai rokok konvensional,” terang Partner of Tax Research & Training Services DDTC, Bawono Kristaji dalam siaran persnya, Kamis (2/4).
Tarif cukai untuk produk tembakau alternatif dinilai terlalu tinggi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hampir setiap sektor usaha tertekan akibat kondisi ekonomi yang tengah lesu, tak terkecuali industri produk tembakau alternatif yang baru mulai tumbuh di Indonesia. Keadaan ini menambah tekanan kepada industri tersebut yang mana produknya juga sudah dikenakan tarif cukai tertinggi. “Produk tembakau alternatif di Indonesia dikenakan tarif cukai tertinggi sebesar 57% yang mana ini berbeda dengan tarif cukai rokok konvensional,” terang Partner of Tax Research & Training Services DDTC, Bawono Kristaji dalam siaran persnya, Kamis (2/4).