KONTAN.CO.ID - Bank Indonesia (BI) resmi mengeluarkan aturan mengenai skema harga kartu debit yang menggunakan metode merchant discount rate (MDR). Ruang lingkup MDR ini adalah transaksi dengan menggunakan kartu debit di beberapa merchant menggunakan mesin gesek atau electronic data capture (EDC). Agusman, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI bilang tarif yang akan dikenakan oleh bank kepada pedagang maksimal dipatok 1% dari nominal transaksi. "Pemberian tarif MDR khusus bisa 0% untuk transaksi terkait pemerintah," kata Agusman dalam keterangan resmi, Kamis (2`/9). Secara umum BI membagi dua skema harga kartu debit dalam peraturan anggota dewan gubernur (PADG) BI No 19/10/PADG/2017.
Dua skema ini pertama MDR off us atau transaksi menggunakan kartu dan kanal pembayaran bank yang berbeda. Kedua adalah MDR on us yaitu transaksi menggunakan kartu dan kanal pembayaran bank yang sama. Untuk transaksi MDR off us dipatok maksimal 1% . Sedangkan untuk MDR on us dipatok maksimal 0,15% dihitung dari nominal transaksi. Distribusi skema harga ini juga dibagi lagi. Untuk MDR on us, fee transaksi seluruhnya menjadi pendapatan acquirer. Sedangkan fee transaksi MDR off us didistribusikan ke beberapa pihak.