KONTAN.CO.ID - Bank Indonesia (BI) resmi mengeluarkan aturan mengenai skema harga kartu debit yang menggunakan metode merchant discount rate (MDR). Ruang lingkup MDR ini adalah transaksi dengan menggunakan kartu debit di beberapa merchant menggunakan mesin gesek atau electronic data capture (EDC). Agusman, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI bilang tarif yang akan dikenakan oleh bank kepada pedagang maksimal dipatok 1% dari nominal transaksi. "Pemberian tarif MDR khusus bisa 0% untuk transaksi terkait pemerintah," kata Agusman dalam keterangan resmi, Kamis (2`/9). Secara umum BI membagi dua skema harga kartu debit dalam peraturan anggota dewan gubernur (PADG) BI No 19/10/PADG/2017.
Tarif diskon merchant kartu debit maksimal 1%
KONTAN.CO.ID - Bank Indonesia (BI) resmi mengeluarkan aturan mengenai skema harga kartu debit yang menggunakan metode merchant discount rate (MDR). Ruang lingkup MDR ini adalah transaksi dengan menggunakan kartu debit di beberapa merchant menggunakan mesin gesek atau electronic data capture (EDC). Agusman, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI bilang tarif yang akan dikenakan oleh bank kepada pedagang maksimal dipatok 1% dari nominal transaksi. "Pemberian tarif MDR khusus bisa 0% untuk transaksi terkait pemerintah," kata Agusman dalam keterangan resmi, Kamis (2`/9). Secara umum BI membagi dua skema harga kartu debit dalam peraturan anggota dewan gubernur (PADG) BI No 19/10/PADG/2017.