Tarif EDC naik jadi 0,15%, ini penjelasan BCA



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memutuskan memangkas biaya merchant discount rate (MDR) pada kartu debit. Artinya, biaya yang semula dibebankan saat transaksi lewat mesin electronic data capture (EDC) berkurang.

Hal ini dilakukan BI dalam rangka implementasi program Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No.19/PBI/2017.

Secara singkat, saat ini rata-rata MDR di merchant atau toko berkisar antara 2% sampai 3% per transaksi. Pasca kebijakan ini bank sentral menetapkan biaya MDR menjadi 1% untuk off us dan 0,15% on us. PT Bank Central Asia Tbk (BCA) pun merespons kebijakan tersebut dengan memberikan surat edaran kepada merchant. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa efektif per Rabu 6 Januari 2018 setiap transaksi Debit BCA yang semula tidak dikenakan biaya, menjadi dikenakan biaya MDR 0,15% (on us) dari nilai transaksi.


Sekadar mengingatkan, menurut keterangan resmi BCA, Rabu (6/12), MDR hanya dikenakan oleh bank kepada merchant/pedagang/pemilik toko. "Bagi nasabah yang melakukan transaksi menggunakan kartu Debit di mesin EDC, tidak dikenakan biaya," tulis BCA.

Sedangkan kartu Debit bank lain termasuk prima Debit yang menggunakan EDC BCA bakal dikenakan biaya 1% per transaksi. Apabila kartu debit BCA ditransaksikan di bank lain, juga akan terkena biaya off us 1%.

"Dengan informasi ini diharapkan bahwa seluruh kartu Debit or Kredit agar diprioritaskan ditransaksikan sesuai dengan EDC bank masing-masing, guna memperkecil beban biaya MDR yang dikenakan oleh pihak bank," terang BCA lewat keterangan yang diterima Kontan.co.id, Rabu (6/12).

Menanggapi hal tersebut, Direktur BCA Santoso Liem mengatakan pihaknya menerapkan tersebut berdasarkan aturan yang sudah ditentukan BI. Adapun, nantinya bukan hanya BCA yang akan menaikkan biaya MDR on us 0,15% melainkan seluruh bank penyelenggara.

"Kartu Debit BCA dikenakan biaya karena mengikuti aturan BI, untuk menciptakan persaingan bisnis yang level playing field (seimbang)," katanya kepada Kontan.co.id, Rabu (6/12).

Menurut BCA, dengan kebijakan BI tersebut justru seluruh bank dapat ikut bermain di bisnis ini, lantaran sudah standar biaya atau standard pricing sudah disetarakan.

Santoso pun menampik bahwa pihaknya malah untung dengan adanya aturan tersebut lantaran sebelumnya gratis menjadi dikenakan biaya. Hitung-hitungan BCA, rata-rata nominal transaksi di Debit BCA yakni sebesar Rp 300.000, artinya jika dikenakan biaya 0,15% maka BCA hanya meraup Rp 450 per transaksi.

"Rata-rata ritel di Indonesia, omzetnya Rp 10 juta artinya bank cuma mengutip Rp 15.000 dari merchant. Kalau secara tunai mungkin pengeluaran untuk ongkos merchant menyetor ke bank bisa lebih besar," tambahnya.

Sementara dari sisi bank, Santoso menggambarkan di BCA rata-rata biaya yang dikeluarkan perseroan di mesin EDC mencapai Rp 2.500 dalam satu kali transaksi. "Jadi sebetulnya kalau dibilang untung ya tidak, karena kita masih besar selisihnya," ungkapnya.

Lebih lanjut, bank swasta terbesar di Indonesia ini menegaskan penerapan kebijakan GPN memang memerlukan pengorbanan. Hanya saja secara jangka panjang Santoso menilai transaksi secara keseluruhan industri nantinya bakal lebih efisien.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dessy Rosalina