KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memutuskan memangkas biaya merchant discount rate (MDR) pada kartu debit. Artinya, biaya yang semula dibebankan saat transaksi lewat mesin electronic data capture (EDC) berkurang. Hal ini dilakukan BI dalam rangka implementasi program Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No.19/PBI/2017. Secara singkat, saat ini rata-rata MDR di merchant atau toko berkisar antara 2% sampai 3% per transaksi. Pasca kebijakan ini bank sentral menetapkan biaya MDR menjadi 1% untuk off us dan 0,15% on us. PT Bank Central Asia Tbk (BCA) pun merespons kebijakan tersebut dengan memberikan surat edaran kepada merchant. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa efektif per Rabu 6 Januari 2018 setiap transaksi Debit BCA yang semula tidak dikenakan biaya, menjadi dikenakan biaya MDR 0,15% (on us) dari nilai transaksi.
Tarif EDC naik jadi 0,15%, ini penjelasan BCA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memutuskan memangkas biaya merchant discount rate (MDR) pada kartu debit. Artinya, biaya yang semula dibebankan saat transaksi lewat mesin electronic data capture (EDC) berkurang. Hal ini dilakukan BI dalam rangka implementasi program Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No.19/PBI/2017. Secara singkat, saat ini rata-rata MDR di merchant atau toko berkisar antara 2% sampai 3% per transaksi. Pasca kebijakan ini bank sentral menetapkan biaya MDR menjadi 1% untuk off us dan 0,15% on us. PT Bank Central Asia Tbk (BCA) pun merespons kebijakan tersebut dengan memberikan surat edaran kepada merchant. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa efektif per Rabu 6 Januari 2018 setiap transaksi Debit BCA yang semula tidak dikenakan biaya, menjadi dikenakan biaya MDR 0,15% (on us) dari nilai transaksi.