KONTAN.COID-JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan aturan yang menjadi dasar dalam penggunaan tarif efektif untuk penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 3 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 27 Desember 2023. PP tersebut mulai berlaku tanggal 1 Januari 2024. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan, tujuan diterbitkannya PP tersebut adalah untuk memberikan kemudahan dalam penghitungan pajak terutang.
Tarif Efektif Berlaku Januari 2024, DJP Sebut Tak Ada Tambahan Beban Pajak Baru
KONTAN.COID-JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan aturan yang menjadi dasar dalam penggunaan tarif efektif untuk penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 3 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 27 Desember 2023. PP tersebut mulai berlaku tanggal 1 Januari 2024. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan, tujuan diterbitkannya PP tersebut adalah untuk memberikan kemudahan dalam penghitungan pajak terutang.