KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah resmi menetapkan skema perhitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) yang berlaku mulai 1 Januari. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan dalam perhitungan pemotongan PPh 21 bagi wajib pajak. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 serta aturan pelaksanaannya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Adapun penggunaan tarif efektif PPh 21 bagi pegawai tetap hanya digunakan dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak Januari-November dengan hanya mengalikan penghasilan bruto sebulan dengan tarif efektif bulanan. Nah, pada masa Desember akan dilakukan perhitungan yang sama dengan sebelumnya atau tetap menggunakan tarif Pasal 17 huruf a UU PPh.
Namun, tarif efektif ini banyak didebatkan wajib pajak khususnya bagi perusahaan sebagai pemotong pajak, lantaran dengan menggunakan tarif efektif ini ada kemungkinan besaran pajak yang dibayarkan selama Januari-November akan terjadi kurang bayar atau lebih bayar tergantung dari besaran penghasilan yang diterima.
Baca Juga: DJP Tegaskan Tarif Efektif PPh 21 Tak Munculkan Beban Pajak Baru Oleh karena itu, sangat penting bagi perusahaan untuk lebih berhati-hati dalam menghitung PPh Pasal 21 dengan menggunakan tarif efektif agar tidak menimbulkan kurang bayar atau lebih bayar yang terlalu signifikan. Sementara itu, bagi karyawan tentu harus mengetahui aturan ini secara detail lantaran ada kemungkinan pajak yang dipotong di Januari-November terlihat kecil, namun di masa Desember melonjak lebih tinggi atau sebaliknya. Ketua Departemen Litbang dan Focus Group Discussion Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Lani Dharmasetya juga menyadari hal tersebut. Menurutnya, ada kemungkinan pemotongan pajak di masa Desember lebih besar dibandingkan masa Januari-November, bahkan bisa mengakibatkan lebih bayar. "Di sini tantangan bagi perusahaan karena bila lebih dipotong, maka perusahaan akan harus membayari kelebihan potong kepada karyawan. Sebaliknya, bila kurang dipotong maka karyawan akan harus menanggung beban pemotongan pajak di masa Desember," ujar Lani kepada
Kontan.co.id, Kamis (11/1). "Padahal biasanya banyak karyawan memerlukan pengeluaran cukup besar di akhir tahun pada saat liburan," imbuhnya. Oleh karena itu, komunikasi antara perusahaan dan karyawan perlu dilakukan secara jelas agar karyawan tidak kaget apabila ada kurang bayar di akhir Desember dengan jumlah yang besar. "Supaya menghindari karyawan yang sudah gembira dengan sedikit kenaikan
take home pay Januari-November, malah kaget ketika Desember dipotong sekaligus untuk kekurangan potong selama Januari-November," kata Lani. Sementara itu, Konsultan Pajak di PT Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman mengatakan, hal ini akan menjadi masalah jika PPh Pasal 21 ditanggung oleh perusahaan. Artinya, perusahaan bisa jadi akan membayar lebih banyak dari sebelumnya, terutama karena dampak aturan imbalan natura/kenikmatan yang menjadi objek PPh Pasal 21. "Imbalan natura sebelumnya bukan objek PPh Pasal 21. Dan selama ini banyak perusahaan yang memberikan fasilitas dalam bentuk natura," kata Raden kepada Kontan.co.id. Lantaran dihitung menjadi objek PPh Pasal 21, maka objek pajaknya meningkat dan tentu PPh Pasal 21 yang dibayarkan juga akan lebih besar. "Jika PPh Pasal 21 ditanggung perusahaan, maka perusahaan akan menanggung lebih banyak, bayar PPh Pasal 21 lebih banyak," katanya. Sementara bagi karyawan, apabila terjadi kurang bayar di Desember, maka ini akan menjadi beban karyawan lantaran penghasilan yang dibawa ke rumah alias
take home pay bisa menjadi lebih kecil. Apalagi jika perusahaan tersebut tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) maupun bonus.
Baca Juga: Ini Skema Baru Penghitungan PPh 21 untuk Artis Hingga Selebgram Sementara itu, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono menjelaskan, dari simulasi perhitungan PPh Pasal 21 dengan berbagai opsi besaran penghasilan, maka
cash flow (arus kas) perusahaan akan tergantung kepada jumlah penghasilan yang dibayarkan ke pemberi kerja.
Dengan kata lain, ketika objek PPh Pasal 21 besar, maka pajak yang dipotong dan dibayarkan ke kas negara juga akan besar. Begitu juga sebaliknya. Prianto menambahkan, PPh Pasal 21 yang dipotong akan lebih besar lagi ketika objek pajaknya ditambah dengan imbalan natura dan imbalan kenikmatan, termasuk tunjangan pajak. "Kondisi demikian akan meningkatkan
cash outflow perusahaan sebagai pemotong pajak untuk pembayaran PPh Pasal 21 ke kas negara," jelas Prianto. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat