KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi merevisi besaran tarif bea keluar atas ekspor produk hasil mineral logam seperti tembaga dan besi. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Perubahan PMK Nomor 39 Tahun 2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani menilai, kebijakan tersebut akan berdampak positif terhadap penerimaan bea dan cukai. Pasalnya, dengan adanya revisi tarif tersebut diperkirakan akan ada tambahan penerimaan bea keluar dari yang direncanakan awal di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 sebesar Rp 10,21 triliun.
Sayangnya, Askolani tidak menyebutkan besaran tambahan penerimaan dari adanya perubahan tarif ekspor mineral logam tersebut. "Dengan kebijakan bea keluar yang baru terkait penyelesaian smelter diperkirakan akan ada tambahan bea keluar dari yang direncanakan awal di APBN 2023. Besarannya akan kita pantau sampai dengan akhir tahun 2023," ujar Askolani kepada Kontan.co.id, Kamis (20/7).
Baca Juga: Kemenkeu Merevisi Tarif Bea Keluar Produk Pengolahan Mineral Logam Memang, penerimaan bea keluar pada tahun ini diperkirakan akan mengalami penurunan lantaran adanya pembatasan ekspor seperti nikel dan juga bauksit, serta dipengaruhi menurunnya harga minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Oleh karena itu, revisi besaran tarif bea keluar atas ekspor produk hasil mineral logam ini diharapkan bisa menambah kantong penerimaan dari sisi bea keluar.
Merujuk pada Pasal 11 ayat (4) dalam PMK Nomor 71 Tahun 2023, bea keluar dari produk hasil pengolahan mineral program didasarkan atas kemajuan fisik pembangunan smelter yang harus mencapai minimal 50%. Adapun ketentuan tahapan kemajuan fisik pembangunan smelter dalam PMK Nomor 71 Tahun 2023 adalah sebagai berikut:
- Tahap I, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan kurang dari 50% sampai dengan kurang dari 70% dari total pembangunan.
- Tahap II, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan kurang dari 70% sampai dengan kurang dari 90% dari total pembangunan.
- Tahap III, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari 90% sampai dengan 100%.
Ini artinya, pemerintah tidak lagi membebaskan bea keluar atas komoditas ekspor mineral logam. Padahal, dalam aturan sebelumnya (PMK Nomor 39 Tahun 2022), Menteri Keuangan memberikan tarif 0% untuk produk ekspor dari hasil olahan mineral logam jika proyek smelter lebih dari 50%. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari