KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan penerapan tarif harga pembangkit listrik (PLT) energi baru terbarukan (EBT) menjadi salah satu insentif mendorong percepatan penggunaan energi terbarukan. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengatakan, dengan melihat waktu yang ada dan juga kondisi kelistrikan nasional, pemerintah mendorong berbagai upaya untuk mencapai bauran energi 23% di 2025. Strateginya, selain menambah kapasitas, pemerintah juga melakukan substitusi bahan bakar fosil dengan EBT melalui co-firing dan BBN. "Kami juga mendorong pengembangan EBT di tingkat pengguna, seperti program rooftop," ungkap Dadan kepada Kontan, Selasa (27/4).
Tarif harga energi baru terbarukan dinilai masih belum sesuai harapan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan penerapan tarif harga pembangkit listrik (PLT) energi baru terbarukan (EBT) menjadi salah satu insentif mendorong percepatan penggunaan energi terbarukan. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengatakan, dengan melihat waktu yang ada dan juga kondisi kelistrikan nasional, pemerintah mendorong berbagai upaya untuk mencapai bauran energi 23% di 2025. Strateginya, selain menambah kapasitas, pemerintah juga melakukan substitusi bahan bakar fosil dengan EBT melalui co-firing dan BBN. "Kami juga mendorong pengembangan EBT di tingkat pengguna, seperti program rooftop," ungkap Dadan kepada Kontan, Selasa (27/4).