Kenaikan tarif jalan tol yang dilakukan operator perlu memerhatikan syarat di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2005 tentang Jalan Tol. Pasal 68 ayat 1 menyatakan, penyesuaian tarif dapat dilakukan setiap dua tahun sekali dengan melihat pengaruh inflasi yang terjadi. Penyesuaian tarif jalan tol juga perlu melihat capaian pelayanan minimal dari tol tersebut. Penyesuaian tarif dapat dilakukan selama operator jalan tol mampu menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) berdasarkan PP No. 15/2005. Dalam kacamata konsumen, SPM merupakan sudut pandang yang penting dalam melihat kenaikan tarif jalan tol ini layak atau tidak. Untuk itu, operator jalan tol perlu mempublikasikan apakah jalan tol tersebut sudah mencapai standar tersebut.
Tarif harus terjangkau konsumen
Kenaikan tarif jalan tol yang dilakukan operator perlu memerhatikan syarat di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2005 tentang Jalan Tol. Pasal 68 ayat 1 menyatakan, penyesuaian tarif dapat dilakukan setiap dua tahun sekali dengan melihat pengaruh inflasi yang terjadi. Penyesuaian tarif jalan tol juga perlu melihat capaian pelayanan minimal dari tol tersebut. Penyesuaian tarif dapat dilakukan selama operator jalan tol mampu menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) berdasarkan PP No. 15/2005. Dalam kacamata konsumen, SPM merupakan sudut pandang yang penting dalam melihat kenaikan tarif jalan tol ini layak atau tidak. Untuk itu, operator jalan tol perlu mempublikasikan apakah jalan tol tersebut sudah mencapai standar tersebut.