Tarif Impor AS Ditetapkan 10%, Berlaku Mulai 24 Februari



KONTAN.CO.ID -  WASHINGTON. Amerika Serikat (AS) akan memberlakukan tarif tambahan mulai Selasa (24/2/2026), sebesar 10% untuk semua barang yang tidak tercakup dalam pengecualian. Demikian bunyi pemberitahuan yang dikeluarkan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP) yang dikutip Reuters.

Tarif 10% menggunakan tarif pertama yang awalnya diumumkan Presiden Donald Trump setelah tarif globalnya dibatalkan Mahkamah Agung.

Menanggapi putusan Mahkamah Agung pada hari Jumat, Trump awalnya mengumumkan tarif global sementara baru sebesar 10%.


Baca Juga: Panama Batalkan Konsesi Pelabuhan CK Hutchison, Sengketa Libatkan AS dan China

Trump kemudian mengatakan pada hari Sabtu bahwa ia akan meningkatkan tingkat tersebut menjadi 15%.

Dalam sebuah pemberitahuan yang digambarkan sebagai dimaksudkan untuk "memberikan panduan mengenai Proklamasi Presiden tanggal 20 Februari 2026," CBP menyatakan, selain produk yang ditentukan sebagai subjek pengecualian, impor akan "dikenakan tarif ad valorem tambahan sebesar 10%".

Baca Juga: Penjualan Mobil Eropa Turun pada Januari 2026, BYD Melonjak dan Tesla Tertekan

Selanjutnya: 13 Sayuran Akar yang Paling Bagus untuk Kesehatan

Menarik Dibaca: 13 Sayuran Akar yang Paling Bagus untuk Kesehatan