KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Amerika Serikat (AS) akan memberlakukan tarif tambahan mulai Selasa (24/2/2026), sebesar 10% untuk semua barang yang tidak tercakup dalam pengecualian. Demikian bunyi pemberitahuan yang dikeluarkan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP) yang dikutip Reuters. Tarif 10% menggunakan tarif pertama yang awalnya diumumkan Presiden Donald Trump setelah tarif globalnya dibatalkan Mahkamah Agung. Menanggapi putusan Mahkamah Agung pada hari Jumat, Trump awalnya mengumumkan tarif global sementara baru sebesar 10%.
Tarif Impor AS Ditetapkan 10%, Berlaku Mulai 24 Februari
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Amerika Serikat (AS) akan memberlakukan tarif tambahan mulai Selasa (24/2/2026), sebesar 10% untuk semua barang yang tidak tercakup dalam pengecualian. Demikian bunyi pemberitahuan yang dikeluarkan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP) yang dikutip Reuters. Tarif 10% menggunakan tarif pertama yang awalnya diumumkan Presiden Donald Trump setelah tarif globalnya dibatalkan Mahkamah Agung. Menanggapi putusan Mahkamah Agung pada hari Jumat, Trump awalnya mengumumkan tarif global sementara baru sebesar 10%.