JAKARTA. Pemerintah mengaku mendapat tiga keuntungan dari kenaikan tarif bea masuk impor. Selain bisa memproteksi industri dalam negeri dan meningkatkan daya saing mereka, aturan itu juga menambah pundi-pundi pendapatan negara. Kementerian Keuangan (Kemkeu) menghitung, tambahan penerimaan dari PMK Nomor 132/PMK.010/2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Barang Impor itu mencapai Rp 800 miliar. Nilai itu hanya untuk periode 23 Juli hingga akhir 2015 saja. Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Suahasil Nazara, tambahan Rp 800 miliar ini cukup membantu penerimaan negara yang sedang loyo. Target penerimaan bea masuk di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 sebesar Rp 37,2 triliun. Sementara realisasinya hingga 30 Juni 2015 baru Rp 15,42 triliun atau 41,16% dari target.
Tarif impor dongkrak pendapatan negara
JAKARTA. Pemerintah mengaku mendapat tiga keuntungan dari kenaikan tarif bea masuk impor. Selain bisa memproteksi industri dalam negeri dan meningkatkan daya saing mereka, aturan itu juga menambah pundi-pundi pendapatan negara. Kementerian Keuangan (Kemkeu) menghitung, tambahan penerimaan dari PMK Nomor 132/PMK.010/2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Barang Impor itu mencapai Rp 800 miliar. Nilai itu hanya untuk periode 23 Juli hingga akhir 2015 saja. Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Suahasil Nazara, tambahan Rp 800 miliar ini cukup membantu penerimaan negara yang sedang loyo. Target penerimaan bea masuk di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 sebesar Rp 37,2 triliun. Sementara realisasinya hingga 30 Juni 2015 baru Rp 15,42 triliun atau 41,16% dari target.