KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 Juli 2020, tarif iuran BPJS Kesehatan akan naik. Tarif baru ini berpayung hukum Perpres No. 64 tahun 2020. Sesuai aturan ini, tarif iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 adalah Rp 150.000 per bulan. Sedangkan tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 2 adalah Rp 100.000 per bulan.
Sedangkan untuk tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sedikit berbeda soal kenaikannya. Per 1 Juli sampai Desember 2020, peserta kelas 3 hanya membayar Rp 25.500 per bulan alias tidak naik. Sebenarnya, tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 3 naik menjadi Rp 42.000. Namun, Pemerintah memberikan subsidi Rp 16.500. Sebelumnya, tarif iuran peserta mandiri Bulan April hingga Juni 2020 adalah Rp 80.000 untuk kelas 1, lalu Rp 51.000 untuk kelas 2, dan Rp 25.500 untuk kelas 3.