KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah segera memberlakukan tarif bea meterai bari sebesar Rp 10.000 per tanggal 1 Januari 2021. Namun, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea meterai untuk beberapa dokumen. Hal tersebut sebagaimana dalam Pasal 22 Rancangan Undang-Undang Bea Meterai yang diterima Kontan.co.id, bea meterai yang terutang dapat diberikan fasilitas pembebasan dari pengenaan bea meterai, baik untuk sementara waktu maupun selamanya. Pertama, dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam yang ditetapkan sebagai bencana alam.
Tarif jadi Rp 10.000, dokumen-dokumen ini dapat fasilitas pembebasan bea meterai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah segera memberlakukan tarif bea meterai bari sebesar Rp 10.000 per tanggal 1 Januari 2021. Namun, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea meterai untuk beberapa dokumen. Hal tersebut sebagaimana dalam Pasal 22 Rancangan Undang-Undang Bea Meterai yang diterima Kontan.co.id, bea meterai yang terutang dapat diberikan fasilitas pembebasan dari pengenaan bea meterai, baik untuk sementara waktu maupun selamanya. Pertama, dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam yang ditetapkan sebagai bencana alam.